Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan laporan dari Timor Leste, mulai Kamis (19/3), otoritas Timor Leste resmi menerapkan karantina wilayah (lockdown) negaranya untuk mencegah virus COVID-19 masuk ke negara itu. Secara praktis, pintu perbatasan kedua negara ditutup sementara waktu.
"Barusan kami sudah dapat informasi dari Atase Imigrasi KBRI kami di Dili, Timor Leste, bahwa mulai hari ini pemerintah setempat sudah menerapkan "lockdown" negaranya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, di Kupang, Kamis (19/3).
Ia mengatakan, karantina wilayah itu akan berlaku selama satu bulan penuh terhitung mulai dari Kamis (19/3) dan diperkirakan akan berakhir pada 19 April 2020.
Ada tiga pos lintas batas negara di wilayah Indonesia dengan negara itu, yaitu di Mota Ain di Kecamatan Kabupaten Belu yang berbatasan dengan Distrik Bobonaro, Pos Meta Mauk/Mota Masin di Kabupaten Malaka dengan Distrik Covalima, Pos Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Distrik Oekusi.
Dari penjelasan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Indonesia di Dili, maka resolusi itu berupa penangguhan masuk bagi 147 negara termasuk Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Marciana menambahkan, "Tentu saja ini akan berdampak juga bagi kita Indonesia. Mereka mencegah virus itu masuk ke negara mereka sebaliknya kita juga mencegah agar virus itu masuk ke negara kita khususnya ke NTT."
Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan keputusan karantina wilayah oleh Pemerintah Timor Leste itu otomatis WNI yang ada di Timor Leste tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia khususnya ke beberapa kabupaten yang berbatasan langsung di Pulau Timor, begitu pula sebaliknya.
Tak hanya manusia, lanjut dia, aktivitas pengiriman barang dari dan ke Timor Leste juga bisa dihentikan terlebih dahulu selama satu bulan penuh.
Marciana mengaku bersama tim akan berkunjung ke Atambua untuk meninjau secara langsung aktivitas di kawan perbatasan Indonesia-Timor Leste itu.
Sebelumnya Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, menyampaikan akan menutup semua pintu masuk baik darat laut dan udara dari Timor Leste untuk mencegah masuknya Covid-19.
Namun hal itu tak jadi dilaksanakan karena segala keputusan daerah yang berkaitan karantina wilayah merupakan keputusan Pemerintah Pusat.
Baca juga: NTT tidak terapkan lockdown, tapi perketat masuknya pelintas batas
"Barusan kami sudah dapat informasi dari Atase Imigrasi KBRI kami di Dili, Timor Leste, bahwa mulai hari ini pemerintah setempat sudah menerapkan "lockdown" negaranya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, di Kupang, Kamis (19/3).
Ia mengatakan, karantina wilayah itu akan berlaku selama satu bulan penuh terhitung mulai dari Kamis (19/3) dan diperkirakan akan berakhir pada 19 April 2020.
Ada tiga pos lintas batas negara di wilayah Indonesia dengan negara itu, yaitu di Mota Ain di Kecamatan Kabupaten Belu yang berbatasan dengan Distrik Bobonaro, Pos Meta Mauk/Mota Masin di Kabupaten Malaka dengan Distrik Covalima, Pos Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Distrik Oekusi.
Dari penjelasan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Indonesia di Dili, maka resolusi itu berupa penangguhan masuk bagi 147 negara termasuk Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Marciana menambahkan, "Tentu saja ini akan berdampak juga bagi kita Indonesia. Mereka mencegah virus itu masuk ke negara mereka sebaliknya kita juga mencegah agar virus itu masuk ke negara kita khususnya ke NTT."
Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan keputusan karantina wilayah oleh Pemerintah Timor Leste itu otomatis WNI yang ada di Timor Leste tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia khususnya ke beberapa kabupaten yang berbatasan langsung di Pulau Timor, begitu pula sebaliknya.
Tak hanya manusia, lanjut dia, aktivitas pengiriman barang dari dan ke Timor Leste juga bisa dihentikan terlebih dahulu selama satu bulan penuh.
Marciana mengaku bersama tim akan berkunjung ke Atambua untuk meninjau secara langsung aktivitas di kawan perbatasan Indonesia-Timor Leste itu.
Sebelumnya Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, menyampaikan akan menutup semua pintu masuk baik darat laut dan udara dari Timor Leste untuk mencegah masuknya Covid-19.
Namun hal itu tak jadi dilaksanakan karena segala keputusan daerah yang berkaitan karantina wilayah merupakan keputusan Pemerintah Pusat.
Baca juga: NTT tidak terapkan lockdown, tapi perketat masuknya pelintas batas