Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), memutuskan menutup wilayah terselatan Indonesia itu bagi orang dari luar NTT dan orang dari luar negeri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2020, tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Rote Ndao, yang diperoleh Antara di Kupang, Kamis (26/3).
Peraturan itu, antara lain menutup pintu masuk bagi orang yang datang dari, atau pernah mengunjungi kota atau kabupaten yang memiliki kasus COVID-19 atau disebut OAR untuk masuk ke Rote Ndao.
Artinya, penumpang pesawat yang akan masuk ke Rote melalui Bandara DC Saudale, Pelabuhan Laut Ba'a, Pantai Baru dan Papela, hanyalah orang NTT karena hampir semua pulau di Indonesia telah terinveksi COVID-19.
Baca juga: ASDP lakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang
Baca juga: Ada tiga ODP di Sumba Tengah
Orang luar NTT dan juga orang dari negara lain tidak diizinkan masuk ke Rote Ndao demi percepatan pencegahan virus corona di pulau terselatan Indonesia itu..
Dalam pasal 4 aturan tersebut, disebutkan bahwa, jika terpaksa, karena sesuatu hal, maka mereka akan dikarantina di tempat khusus selama minimal 14 hari.
Demikian juga dengan orang Rote yang datang dari atau pernah mengunjungi kota/kabupaten terinfeksi COVID-19 yang pulang, akan dikarantina di rusunawa selama minimal 14 hari.
Pemerintah juga melakukan pembatasan akses keluar masuk orang dan barang pada wilayah dusun, desa/kelurahan dan kecamatan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas.
Selain melakukan karantina terhadap seluruh barang yang didatangkan dari luar daerah, kecuali alat dan bahan medis yang digunakan dalam mencegah dan menangani COVID-19.
Baca juga: Dishub minta operator pelayaran patuhi protokol kesehatan
Baca juga: Mobilisasi tenaga medis tangani COVID-19, NTT siapkan pesawat khusus
Demikian peraturan bupati yang ditandatangani Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, tertanggal 23 Maret 2020 itu.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2020, tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Rote Ndao, yang diperoleh Antara di Kupang, Kamis (26/3).
Peraturan itu, antara lain menutup pintu masuk bagi orang yang datang dari, atau pernah mengunjungi kota atau kabupaten yang memiliki kasus COVID-19 atau disebut OAR untuk masuk ke Rote Ndao.
Artinya, penumpang pesawat yang akan masuk ke Rote melalui Bandara DC Saudale, Pelabuhan Laut Ba'a, Pantai Baru dan Papela, hanyalah orang NTT karena hampir semua pulau di Indonesia telah terinveksi COVID-19.
Baca juga: ASDP lakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang
Baca juga: Ada tiga ODP di Sumba Tengah
Orang luar NTT dan juga orang dari negara lain tidak diizinkan masuk ke Rote Ndao demi percepatan pencegahan virus corona di pulau terselatan Indonesia itu..
Dalam pasal 4 aturan tersebut, disebutkan bahwa, jika terpaksa, karena sesuatu hal, maka mereka akan dikarantina di tempat khusus selama minimal 14 hari.
Demikian juga dengan orang Rote yang datang dari atau pernah mengunjungi kota/kabupaten terinfeksi COVID-19 yang pulang, akan dikarantina di rusunawa selama minimal 14 hari.
Pemerintah juga melakukan pembatasan akses keluar masuk orang dan barang pada wilayah dusun, desa/kelurahan dan kecamatan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas.
Selain melakukan karantina terhadap seluruh barang yang didatangkan dari luar daerah, kecuali alat dan bahan medis yang digunakan dalam mencegah dan menangani COVID-19.
Baca juga: Dishub minta operator pelayaran patuhi protokol kesehatan
Baca juga: Mobilisasi tenaga medis tangani COVID-19, NTT siapkan pesawat khusus
Demikian peraturan bupati yang ditandatangani Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, tertanggal 23 Maret 2020 itu.