Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Robert Sianipar, mengimbau pihak lembaga jasa keuangan di daerah itu agar memberikan sosialisasi yang memadai bagi masyarakat terkait kebijakan keringanan kredit dari Pemerintah Pusat.
"Bagi lembaga jasa keuangan, baik itu bank ataupun finance, lakukanlah sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami seperti apa kebijakan keringanan kredit yang sudah disampaikan Bapak Presiden Jokowi," katanya dalam sosialisasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Dampak COVID-19 di Kupang, Jumat (27/3), yang dilakukan secara daring melalui video conference.
Robert mengatakan pihaknya juga telah menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Dengan adanya kebijakan untuk mengatasi dampak COVID-19 ini bukan berarti kewajiban membayar kredit atau cicilan dari para debitur dihapus selama setahun, melainkan tetap mengikuti mekanisme di setiap lembaga jasa keuangan.
Baca juga: Soal keringanan kredit, Lembaga keuangan di NTT masih menunggu petunjuk
Dalam implementasi kebijakan, lanjut dia, penerapan program ini dikembalikan ke masing-masing lembaga jasa keuangan terkait prosedur teknis.
"Karena itu pihak-pihak lembaga jasa keuangan agar memberikan edukasi sejelas-jelasnya sehingga tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat," katanya.
"Bentuk keringanan seperti apa yang paling sesuai dengan kondisi nasabah atau debitur apakah perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan suku bunga, pengurangan angsuran, dan lain-lain dikembalikan ke masing-masing lembaga jasa keuangan," tambahnya.
Robert juga mengimbau masyarakat yang menjadi debitur agar mendatangi lembaga jasa keuangan masing-masing untuk mendapat penjelasan yang memadai terkait kebijakan keringanan kredit ini.
"Prinsipnya perlu ada persepsi yang sama terkait hal ini karena lembaga jasa keuangan dengan nasabah atau debitur harus sama-sama saling membantu," katanya.
Adapun video conference tersebut melibatkan berbagai unsur di antaranya OJK NTT, perwakilan Pemerintah Provinsi NTT Bank Umum, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) NTT, pihak pembiayaan dari FIF dan BFI, serta sejumlah awak media massa di daerah setempat.
"Bagi lembaga jasa keuangan, baik itu bank ataupun finance, lakukanlah sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami seperti apa kebijakan keringanan kredit yang sudah disampaikan Bapak Presiden Jokowi," katanya dalam sosialisasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Dampak COVID-19 di Kupang, Jumat (27/3), yang dilakukan secara daring melalui video conference.
Robert mengatakan pihaknya juga telah menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Dengan adanya kebijakan untuk mengatasi dampak COVID-19 ini bukan berarti kewajiban membayar kredit atau cicilan dari para debitur dihapus selama setahun, melainkan tetap mengikuti mekanisme di setiap lembaga jasa keuangan.
Baca juga: Soal keringanan kredit, Lembaga keuangan di NTT masih menunggu petunjuk
Dalam implementasi kebijakan, lanjut dia, penerapan program ini dikembalikan ke masing-masing lembaga jasa keuangan terkait prosedur teknis.
"Karena itu pihak-pihak lembaga jasa keuangan agar memberikan edukasi sejelas-jelasnya sehingga tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat," katanya.
"Bentuk keringanan seperti apa yang paling sesuai dengan kondisi nasabah atau debitur apakah perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan suku bunga, pengurangan angsuran, dan lain-lain dikembalikan ke masing-masing lembaga jasa keuangan," tambahnya.
Robert juga mengimbau masyarakat yang menjadi debitur agar mendatangi lembaga jasa keuangan masing-masing untuk mendapat penjelasan yang memadai terkait kebijakan keringanan kredit ini.
"Prinsipnya perlu ada persepsi yang sama terkait hal ini karena lembaga jasa keuangan dengan nasabah atau debitur harus sama-sama saling membantu," katanya.
Adapun video conference tersebut melibatkan berbagai unsur di antaranya OJK NTT, perwakilan Pemerintah Provinsi NTT Bank Umum, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) NTT, pihak pembiayaan dari FIF dan BFI, serta sejumlah awak media massa di daerah setempat.