Kupang (ANTARA) - Kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bawah Rp10 miliar berupa penundaan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga dinilai sebagai  sebuah keputusan yang sangat tepat.

"Instruksi Presiden Jokowi soal penundaan utang/pinjaman oleh UMKM terhadap bank dan lembaga keuangan di Indonesia merupakan suatu langkah yang benar dan sangat tepat," kata seorang pelaku UMKM di Nusa Tenggara Timur Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang, Minggu (29/3).

Kebijakan tersebut merupakan salah satu stimulus countercyclical yang diberikan Pemerintah kepada industri perbankan agar menjaga kinerja perbankan tetap tumbuh dengan sehat di tengah pandemi virus corona.

Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh bank serta lembaga keuangan yang ada di Indonesia diminta untuk segera melaksanakan instruksi Presiden tersebut tanpa harus dipilah pilih mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.

Menurut Ferdi Tanoni, satu hal yang pasti adalah bahwa seluruh manusia tanpa kecuali pasti merasakan betul dampak dari corona virus ini.

Ferdi meminta para bankir dan lembaga keuangan lainnya tidak mencoba untuk melakukan jalan pintas dengan harus memilih dari para nasabah UMKM yang jelas memiliki pinjaman di bawah Rp10 miliar.

"Keadaan seperti ini bukan soal pilihan untung atau rugi, tapi untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, karena bagaimana pun yang sudah pasti daya beli masyarakat akan berkurang sehingga penghasilannya jelas turun," katanya.

Pewarta : Laurensius Molan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024