Kupang (ANTARA) -
Pemerintah Kota Kupang kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi sekolah-sekolah di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu sampai dengan 31 Mei 2020 akibat masih merebaknya wabah virus corona atau COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumul Djami dalam surat edaran yang diterima ANTARA di Kupang, Jumat (17/4) pagi mengatakan bahwa perpanjangan libur sekolah dan diganti dengan pembelajaran dari rumah itu untuk antisipasi penyebaran COVID-19.

"Kita perpanjang lagi libur sekolah, dan anak-anak sekolah hanya boleh belajar di rumah saja, apalagi saat ini proses pembelajarannya juga sudah disiapkan oleh pemerintah melalui televisi," katanya saat dikonfirmasi di Kupang.

Baca juga: Kota Kupang siapkan hotel bintang bagi tenaga medis COVID-19

Dalam surat edaran itu surat tersebut tidak hanya ditujukan bagi pimpinan sekolah-sekolah di kota itu, tetapi juga bagi pimpinan penyelenggara paket A, B dan C.

Ia berharap agar melalui surat itu, pimpinan sekolah dan pimpinan penyelenggara paket A, B dan C untuk menyampaikan hal tersebut kepada orang tua wali murid agar tidak mengantarkan anaknya ke sekolah pada 21 April mendatang, karena di informasikan sebelumnya libur sekolah sampai dengan tanggal 21 April.

"Kurang lebih sebulan anak-anak kita akan libur sekolah, tetapi tetap belajar di rumah saja," tambah dia.

Namun Kadis mengingatkan agar sejumlah kepala sekolah memperhatikan beberapa hal karena hari efektif pembelajaran pada semester genap akan berakhir pada bulan Mei 2020.

Baca juga: Kota Kupang larang ASN libur Paskah ke luar kota

Pertama, Kepala sekolah harus membangun koordinasi secara optimal dengan para Guru agar tetap memberikan pembelajaran dan evaluasi hasil pembelajaran dalam bentuk pembelajaran daring dan offline tergantung daya dukung yang dimiliki siswa.

Kedua, Kepala sekolah bersama wali kelas dan guru mata pelajaran wajib membangun komunikasi yang intensif dengan orang tua siswa supaya mengontrol anaknya dirumah untuk belajar.

Ketiga, sekolah wajib membagi jadwal bagi wali kelas atau guru mata pelajaran untuk melakukan kunjungan kerumah siswa dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Kunjungan rumah diprioritaskan pada siswa yang sulit mengakses pembelajaran secara online karena keterbatasan fasilitas.

Dan yang terakhir kepala sekolah wajib mengatur jadwal rapat terbatas dengan para guru secara bergelombang dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan untuk menyepakati model dan bentuk evaluasi akhir semester genap, pengolahan nilai untuk penentuan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik sesuai petunjuk teknis pengolahan nilai yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan kota Kupang. 
Baca juga: Kota Kupang siapkan empat RS penyangga COVID-19

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024