Enam nelayan Belu yang ditahan Timor Leste dipulangkan
Senin, 20 April 2020 15:28 WIB
Ilustrasi - Tiga kapal tangkap ikan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk nelayan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua berhasil memulangkan enam nelayan Indonesia asal Kabupaten Belu yang sebelumnya ditahan oleh otoritas perbatasan laut Timor Leste karena melanggar batas wilayah negara itu.
"Kami jemput dan pulangkan mereka ke rumahnya masing-masing," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A. Halim kepada ANTARA dari Atambua, Kabupaten Belu, NTT, Senin, (20/4).
Sebelumnya, enam nelayan sedang memancing di perairan Belu. Namun, karena terbawa oleh arus, akhirnya perahu yang ditumpangi oleh mereka sampai ke perairan Timor Leste.
Baca juga: Seorang WNA Thailand dalam pengawasan Imigrasi Atambua dan petugas kesehatan
Saat memasuki perairan Timor Leste, enam nelayan itu langsung ditahan dan diamankan oleh otoritas perbatasan laut negara tersebut, termasuk dengan perahu yang ditumpangi oleh mereka.
"Kami mencoba berkoordinasi dengan petugas imigrasi dari Timor Leste, kemudian meminta mengembalikan enam warga kita beserta perahu yang merupakan perahu bantuan dari Pemkab Belu, " katanya menambahkan.
Menurut Halim, mereka tidak bermaksud melanggar peraturan melewati garis batas laut, tetapi pelanggaran itu gegara terbawa arus laut.
Pihak Timor Leste pun akhirnya memulangkan enam nelayan asal Kabupaten Belu tersebut. Selanjutnya, mereka dijemput di perbatasan di Batu Gede yang tak jauh dari PLBN Mota Ain.
Baca juga: WNI tertahan di PLBN Mota Ain setelah Timor Leste lakukan lockdown
Pada saat pemulangan, kata dia, mereka tidak bersama perahunya, atau tak dikembalikan oleh otoritas perbatasan Timor Leste.
Terkait dengan kesehatan mereka, Halim mengatakan bahwa keenam nelayan itu dalam kondisi sehat.
"Kami jemput dan pulangkan mereka ke rumahnya masing-masing," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A. Halim kepada ANTARA dari Atambua, Kabupaten Belu, NTT, Senin, (20/4).
Sebelumnya, enam nelayan sedang memancing di perairan Belu. Namun, karena terbawa oleh arus, akhirnya perahu yang ditumpangi oleh mereka sampai ke perairan Timor Leste.
Baca juga: Seorang WNA Thailand dalam pengawasan Imigrasi Atambua dan petugas kesehatan
Saat memasuki perairan Timor Leste, enam nelayan itu langsung ditahan dan diamankan oleh otoritas perbatasan laut negara tersebut, termasuk dengan perahu yang ditumpangi oleh mereka.
"Kami mencoba berkoordinasi dengan petugas imigrasi dari Timor Leste, kemudian meminta mengembalikan enam warga kita beserta perahu yang merupakan perahu bantuan dari Pemkab Belu, " katanya menambahkan.
Menurut Halim, mereka tidak bermaksud melanggar peraturan melewati garis batas laut, tetapi pelanggaran itu gegara terbawa arus laut.
Pihak Timor Leste pun akhirnya memulangkan enam nelayan asal Kabupaten Belu tersebut. Selanjutnya, mereka dijemput di perbatasan di Batu Gede yang tak jauh dari PLBN Mota Ain.
Baca juga: WNI tertahan di PLBN Mota Ain setelah Timor Leste lakukan lockdown
Pada saat pemulangan, kata dia, mereka tidak bersama perahunya, atau tak dikembalikan oleh otoritas perbatasan Timor Leste.
Terkait dengan kesehatan mereka, Halim mengatakan bahwa keenam nelayan itu dalam kondisi sehat.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Liga Inggris - Chelsea gagal pertahankan keunggulan, ditahan imbang Leeds United
11 February 2026 7:49 WIB
Liga Champions - PSG gagal tembus delapan besar usai ditahan imbang Newcastle
29 January 2026 10:28 WIB
Liga Italia - Napoli gagal kembali ke jalur kemenangan setelah ditahan imbang Parma
15 January 2026 8:14 WIB
Liga Inggris - Manchester City gagal amankan tiga poin usai ditahan imbang Sunderland
02 January 2026 9:45 WIB
Liga Inggris - Chelsea gagal naik ke empat besar meski ditahan Bournemouth 2-2
31 December 2025 8:47 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB