Kupang (ANTARA) - Ada belasan warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, Kabupaten Belu, Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, setelah Pemerintah Timor Leste melakukan lockdown guna mencegah penyebaran penyakit COVID-19.
"Ada belasan warga Indonesia yang tertahan di PLBN Mota Ain karena kebijakan lockdown dari Pemerintah Timor Leste yang baru dimulai pada Kamis ini," kata Kepala Imigrasi Atambua K. A. Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (19/3).
Dia mengatakan, informasi terkait kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran COVID-19 itu diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Timor Leste yang berada di Batugede.
Baca juga: Timor Leste sudah lakukan lockdown cegah COVID-19
Pihak Imigrasi di Batugede, menurut dia, mengaku baru mendapat perintah lisan dari pemerintahnya terkait dengan penutupan akses pelintas WNI ke Timor Leste.
Halim mengaku menyayangkan keputusan lockdown dari negera tetangga itu yang tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Indonesia.
"Mestinya ada koordinasi dulu sebelum lockdown, jangan sampai pelintas batas WNI dirugikan seperti ini," katanya.
"Kita di Indonesia sendiri juga belum terapkan lockdown karena itu wewenang keputusannya ada di pemerintah pusat," katanya lagi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Administrator BNPP PLBN Motaain Engelberthus Klau yang juga membenarkan adanya belasan WNI yang tertahan di perbatasan itu mengatakan, telah melaporkan kondisi tersebut ke pimpinan di kementerian terkait.
"Kami sudah melaporkan hal ini ke deputi, meskipun hingga saat ini PLBN Mota Ain masih tetap melakukan pelayanan," katanya.
Dia menambahkan, pelayanan di PLBN Mota Ain terus dilakukan dan baru akan ditutup apabila memang ada perintah lockdown dari pemerintah pusat.
Baca juga: NTT tidak terapkan lockdown, tapi perketat masuknya pelintas batas
WNI tertahan di PLBN Mota Ain setelah Timor Leste lakukan lockdown
Belasan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melintas ke Timor Leste tertahan setelah penerapan “lockdown” oleh Pemerintah Timor Leste untuk menghindari penyebaran COVID-19 di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (19/3/2020). (ANTARA/HO-Imigrasi Atambua)