Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengimbau para debitur  yang terdampak pandemi virus corona jenis baru (COVID-19) agar melaporkan lembaga keuangan yang tidak melayani permohonan keringanan kredit yang diajukan.

"Kalau ada lembaga keuangan yang tidak melayani atau merespon permohonan keringanan kredit, silahkan laporkan ke kami di OJK bisa lewat call centre 157," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (11/5).


Baca juga: Pemberhentian Dirut Bank NTT kewenangan pemegang saham
Baca juga: Di Kota Kupang, 2.117 debitur sudah dapat keringanan kredit

Ia mengatakan hal itu menanggapi terkait upaya pengawasan dari OJK terhadap pelaksanaan kebijakan keringanan kredit atau relaksasi dari pemerintah akibat pandemi COVID-19.

Ia mengatakan, sejak Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 dikeluarkan pada 13 Maret, pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah maupun lembaga keuangan baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan lainnya di daerah setempat.

Dari sisi masyarakat, lanjut dia, telah diarahkan agar mengajukan permohonan keringanan kredit sesuai dengan kondisi keuangan mereka yang sebenarnya.

Robert Sinipar mengatakan, lembaga keuangan pasti merespon permohonan keringanan kredit, karena kalau tidak maka lembaga keuangan akan merugi sendiri.

"Karena toh kalau mau ditagih angsuran maka nasabahnya kan tak punya kemampuan lagi karena terdampak COVID-19," katanya.

"Kalau mau ditagih ada tetapi lembaga keuangan tidak melakukan relaksasi berarti nasabah akan tercatat kredit non-lancar, otomatis membentuk pencadangan yang bisa berdampak pada modalnya," katanya.

Untuk itu pada prinsipnya ketika nasabah atau debitur mengajukan permohonan maka lembaga keuangan pasti merespon. "Hanya saja perlu dilakukan secara selektif apakah ini benar-benar yang membutuhkan atau terkadang data dan informasi dari nasabah tidak disampaikan dengan lengkap atau benar," katanya.

Robert Sinaipar menambahkan, pihaknya secara rutin memantau pelaksanaan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020.

Ia mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi lembaga keuangan adalah sulit mengunjungi debitur untuk mengetahui kondisi usaha terkini karena adanya kebijakan pembatasan sosial.

Baca juga: Kata OJK, nasabah wajib ajukan permohonan untuk keringanan kredit

"Kami juga sudah menyampaikan beberapa terobosan, rekan-rekan lembaga keuangan itu pasti mengetahui profil nasabahnya, kalau perlu data baru minta saja nasabahnya untuk kirim misalnya berupa foto lokasi usaha, agunan, kemudian rekeningnya, dan kalau ada wawancara silahkan dilakukan lewat telpon," katanya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024