Pakar: Perppu nomor 1 Tahun 2020 tak melindungi koruptor
Minggu, 24 Mei 2020 12:01 WIB
Pakar hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH. MHum. (ANTARA/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA) - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH. MHum mengatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020, sama sekali tidak memberikan perlindungan hukum terhadap para koruptor yang menyalahgunakan keuangan negara.
"Kalau pejabat tidak melanggar hukum ya, perlu perlindungan hukum, tapi kalau melanggar hukum misalnya korupsi maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Minggu, (24/5).
Baca juga: Pengamat khawatirkan kelangkaan pangan di NTT
Baca juga: Pengamat imbau pemerintah gelorakan semangat konsumsi pangan lokal
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan banyaknya kritikan terhadap Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Salah satu pasal yang dinilai berlebihan adalah Pasal 27, yang dianggap memberikan imunitas kepada pejabat terkait ketika menggunakan keuangan negara.
Menurut dia, semua warga negara sama dalam perlindungan hukum, tetapi melanggar hukum harus tetap ditindak sesuai hukum.
Mengenai pasal 27 yang banyak dipersoalkan, ia mengatakan, dalam pasal 27 Perppu tidak bermakna bahwa melanggar hukum tetap mendapat imunitas.
"Pasal 27 itu tidak bermakna bahwa melanggar hukum tetap imun. Jadi siapa saja yang melakukan tindakan korupsi harus dihukum, ini tuntutan negara hukum," tegas Johanes Tuba Helan.
"Kalau pejabat tidak melanggar hukum ya, perlu perlindungan hukum, tapi kalau melanggar hukum misalnya korupsi maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Minggu, (24/5).
Baca juga: Pengamat khawatirkan kelangkaan pangan di NTT
Baca juga: Pengamat imbau pemerintah gelorakan semangat konsumsi pangan lokal
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan banyaknya kritikan terhadap Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Salah satu pasal yang dinilai berlebihan adalah Pasal 27, yang dianggap memberikan imunitas kepada pejabat terkait ketika menggunakan keuangan negara.
Menurut dia, semua warga negara sama dalam perlindungan hukum, tetapi melanggar hukum harus tetap ditindak sesuai hukum.
Mengenai pasal 27 yang banyak dipersoalkan, ia mengatakan, dalam pasal 27 Perppu tidak bermakna bahwa melanggar hukum tetap mendapat imunitas.
"Pasal 27 itu tidak bermakna bahwa melanggar hukum tetap imun. Jadi siapa saja yang melakukan tindakan korupsi harus dihukum, ini tuntutan negara hukum," tegas Johanes Tuba Helan.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Liga Prancis - AS Monaco kembali ke jalur kemenangan usai menang 3-1 atas Nantes
14 February 2026 8:30 WIB
PT DKI Jakarta perkuat vonis 1,5 tahun penjara mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata
12 February 2026 13:16 WIB
Liga Prancis - Dembele borong dua Gol, Paris Saint-Germain hancurkan Marseille
09 February 2026 8:57 WIB
Liga Inggris - Haaland bawaCity bungkam Liverpool 2-1 untuk terus tempel Arsenal
09 February 2026 8:45 WIB
Liga Jerman - Tekuk Wolfsburg 2-1, Dortmund jaga persaingan dengan Bayern Muenchen
08 February 2026 7:06 WIB
The New York Times: Kapal induk USS Abraham Lincoln siap serang Iran dalam 1-2 hari
27 January 2026 13:41 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB