Kupang (ANTARA) - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH. MHum mengatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020, sama sekali tidak memberikan perlindungan hukum terhadap para koruptor yang menyalahgunakan keuangan negara.
"Kalau pejabat tidak melanggar hukum ya, perlu perlindungan hukum, tapi kalau melanggar hukum misalnya korupsi maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Minggu, (24/5).
Baca juga: Pengamat khawatirkan kelangkaan pangan di NTT
Baca juga: Pengamat imbau pemerintah gelorakan semangat konsumsi pangan lokal
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan banyaknya kritikan terhadap Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Salah satu pasal yang dinilai berlebihan adalah Pasal 27, yang dianggap memberikan imunitas kepada pejabat terkait ketika menggunakan keuangan negara.
Menurut dia, semua warga negara sama dalam perlindungan hukum, tetapi melanggar hukum harus tetap ditindak sesuai hukum.
Mengenai pasal 27 yang banyak dipersoalkan, ia mengatakan, dalam pasal 27 Perppu tidak bermakna bahwa melanggar hukum tetap mendapat imunitas.
"Pasal 27 itu tidak bermakna bahwa melanggar hukum tetap imun. Jadi siapa saja yang melakukan tindakan korupsi harus dihukum, ini tuntutan negara hukum," tegas Johanes Tuba Helan.
"Kalau pejabat tidak melanggar hukum ya, perlu perlindungan hukum, tapi kalau melanggar hukum misalnya korupsi maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Minggu, (24/5).
Baca juga: Pengamat khawatirkan kelangkaan pangan di NTT
Baca juga: Pengamat imbau pemerintah gelorakan semangat konsumsi pangan lokal
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan banyaknya kritikan terhadap Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Salah satu pasal yang dinilai berlebihan adalah Pasal 27, yang dianggap memberikan imunitas kepada pejabat terkait ketika menggunakan keuangan negara.
Menurut dia, semua warga negara sama dalam perlindungan hukum, tetapi melanggar hukum harus tetap ditindak sesuai hukum.
Mengenai pasal 27 yang banyak dipersoalkan, ia mengatakan, dalam pasal 27 Perppu tidak bermakna bahwa melanggar hukum tetap mendapat imunitas.
"Pasal 27 itu tidak bermakna bahwa melanggar hukum tetap imun. Jadi siapa saja yang melakukan tindakan korupsi harus dihukum, ini tuntutan negara hukum," tegas Johanes Tuba Helan.