Kupang (Antara NTT) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya melarang adanya aksi persekusi yang dilakukan oknum-oknum atau kelompok maupun organisasi masyarakat di daerah itu.

"Tidak boleh ada aksi persekusi di sini, kita tidak usah ikut-ukutan orang yang main hakim sendiri menghakimi orang," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis.

Untuk itu, Gubernur dua periode itu mengimbau agar jika terjadi persoalan maka masayrakat dipersilahkan melaporkan atau menyerahkan kepada aparat penegak hukum selaku pihak yang berwenang untuk ditangani.

"Jadilah masyarakat yang beradab. Orang yang beradab itu dia tentu menghormati dan menjaga orang lain, tidak perlu memaki-maki apalagi mengintimidasi secara fisik oranglain karena tidak ada gunanya," katanya.

Ia mengakui, praktek persekusi yang belakangan muncul di daerah lain itu banyak yang bermula dari persoalan-persoalan di media sosial.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat di provinsi kepulauan itu agar selalu berhati-hati dan tidak menyebarkan informasi yang menyinggung apalagi menghina orang maupun unsur suku, agama, ras, dan antarglolongan (SARA) tertentu.

Gubernur menilai maraknya perkembangan media sosial saat ini baik adanya karena merupakan bagian dari perkembangan kecanggihan teknologi yang mempermudah orang-orang bisa berkomunikasi dengan mudah dan lancar.

Namun, katanya, pemanfaatan media sosial tidak boleh untuk memprovokasi, merendahkan atau melecehkan SARA tertentu.

"Saling menghormati dan menghargai perbedaan satu dengan yang lain itu sangat penting demi menjaga keutuhan daerah ini maupun NKRI pada umumnya," katanya.

Lebu Raya mengimbau, masyarakat di daerahnya agar berhati-hati memanfaatkan media sosial agar tidak berdampak masalah hukum karena aparat penegak hukum (Kepolisian) melalui tim sibernya terus mengawasi.

Sebelumnya, Wakil Direktur Intelkam Kepolisian Daerah (Poklda) NTT AKBP Hidayat menjelaskan, Kepolisian melalui tim siber terus memantau interaksi komunikasi masyarakat di daerah itu dalam berbagai jejaring media sosial yang digunakan.

Ia mengatakan hal itu saat hadir mewakili Kapolda NTT dalam diskusi bertema Mahasiswa Penjaga Kebhinekaan bersama para mahasiswa di Undana Kupang beberapa waktu lalu.

AKBP Hidayat mengungkapkan, pihak Kepolisian bisa dengan mudah mendeteksi keberadaan oknum-oknum pengguna media sosial yang menyebarkan informasi-informasi terlarang atau mengeluarkan pendapat yang menyerang pihak lain.

Untuk itu, ia mengajak pelajar maupun masyarakat umum di daerah itu agar tidak mudah terhasut atau terpancing dengan berbagai informasi di media sosial terkait informasi yang belum terbukti kebenarannya atau hoax.

Selain itu, menghindari grup-grup media sosial yang isinya lebih banyak menebarkan informasi yang tidak benar dan bersifat provokatif. "Kita juga punya anggota tim siber yang ada di group-group media sosial untuk terus memantau," katanya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024