Kupang,  (Antara NTT) - Pengamat politik Universitas Nusa Cendana Kupang Yos E Jelahut berpendapat, militer perlu dilibatkan dalam memberantas teroris yang aksinya semakin meresahkan masyarakat.

"Apabila dilihat dari sudut pandang sosiologis, aksi terorisme terus meningkat karena pengawasan lemah, sehingga untuk mengatasinya perlu dilakukan pengawasan yang ketat dari aparat keamanan," kata Yos E Jelahut di Kupang, Jumat, (9/6).

Namun, pelibatan militer harus diatur secara jelas dalam UU Terorisme yang sedang dalam direvisi agar tidak tumpang tindih dengan tugas kepolisian.

Ia mengatakan, pelibatan militer arus terakomodasikan dalam undang-undang untuk memudahkan aparat TNI dalam menumpas gerakan terorisme terjadi di negara ini.

"Bisa saja pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sebagai tugas perbantuan dalam menghadapi ancaman terorisme yang secara nyata dapat mengancam kedaulatan dan keutuhan negara seperti yang sedang dialami negara Filipina," kata Jelahut.

Ia mengingatkan, aparat keamanan di negara ini harus mulai waspada terhadap aksi terosisme di Marawi, Filipina yang berafliasi dengan kelompok bersenjata ISIS karena bisa berkembang ke Indonesia.

"Dalam situasi seperti ini pelibatan TNI sangat dibutuhkan, karena terorisme sudah mengancam keutuhan negara apalagi dalam aksi bersenjata di Malawi terdapat warga negara Indonesia yang bisa membangun sel-sel terorisme di negara ini," kata Jelahut.

Menurut Ketua jurusan FISIP Undana ini, kepolisian dalam menangani aksi teroris selama ini sudah memadai karena mampu mengungkap dan penangkap pelaku dalam waktu yang cepat.

"Kita harapkan pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme akan menjadi lebih maksimal dalam menghadapi aksi terorisme gerakan kelompok radikal yang mengancam keutuhan negara ini," ujar Jelahut. 

Pewarta : Bennidiktus Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024