Kupang (ANTARA) - Subdit Kejahatan Transnasional Dit Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap Paulus Yoseph Loe, tersangka kasus penggelapan kendaraan bermotor antarnegara yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Malaka AKBP Albert Neno dihubungi ANTARA dari Kupang, Rabu (3/6) mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Senin (1/6) sore ketika hendak menumpang salah satu kendaraan terbuka menuju ke Kota Kupang.

"Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap dan saat ini sudah ada di mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Kepdes di Rote jadi DPO Kasus Dana Desa

Paulus buron dan masuk dalam DPO Polres Malaka Polda Nusa Tenggara Timur sejak bulan April 2020 lalu. Dirinya diamankan di posko pemeriksaan COVID-19 di Desa Polen, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Albert menjelaskan bahwa kebetulan, Brigpol Theorangga Rohi, anggota Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT sedang dalam perjalanan pulang dari Atambua, Kabupaten Belu ke Kota Kupang dan mengenali Paulus.

"Begitu ada pemeriksaan di Posko COVID-19, Theorangga langsung mengenali Paulus yang juga DPO dan langsung diamankan di Posko COVID-19 di kabupaten itu," tutur dia.

Paulus kemudian diamankan dan dititipkan di sel Polsek Polen, Polres TTS sambil menunggu anggota Jatanras Polda NTT untuk diserahkan ke Polsek Malaka.

Tersangka sendiri kata dia, masuk dalam DPO Polres Malaka sesuai surat DPO nomor DPO/01/IV/2020/Reskrim tanggal 27 April 2020 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Yusuf.

Selaku tersangka kasus penggelapan kendaraan bermotor antar-negara, Paulus dilaporkan ke polisi di Polres Malaka sesuai laporan polisi nomor LP/B/12/IV/2020/Polres Malaka tanggal 16 April 2020.

Baca juga: BNN Serahkan Buronan asal Timor Leste

Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Paulus sudah dua kali mangkir dan mengabaikan panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Malaka.

Penyidik Sat Reskrim Polres Malaka juga sudah dua kali mencari Paulus di alamat tempat tinggal di Desa Alas, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka serta polisi menghubungi anggota keluarga namun tidak juga berhasil menghadirkan Paulus.

Selanjutnya sejak 27 Aprl 2020, pihak Polres Malaka mengeluarkan surat dan menetapkan Paulus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Paulus sendiri diketahui sudah sering mengelapkan kendaraan bermotor ke negara tetangga Timor Leste. Barang bukti kendaraan bermotor terutama sejumlah sepeda motor yang digelapkan dijual Paulus ke negara tetangga, Timor Leste melalui jalur tikus.

Paulus sendiri disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHPidana junctp pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024