Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yulianto, meminta para Kepala Kejaksaan Negeri di daerah itu untuk melakukan optimalisasi pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran penanganan COVID-19.
Yulianto mengatakan hal itu ketika melantik Ferrdy Runtu sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Fahmi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Kabupaten Sikka, Pulau Flores di Kupang, Jumat (12/6).
Ferry Runtu menggantikan Iman Wijaya yang telah menempati posisi baru sebagai Wakajati Kepulauan Riau, sedangkan Fahmi yang ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menggantikan posisi yang ditingalkan Azman Tanjung.
Baca juga: Ini pesan Kajati untuk Kajari di NTT
Baca juga: Kejati periksa plt kadis disperindag Sabu Raijua
Ia mengatakan, aparat Kejaksaan di NTT harus pastikan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam rencana penanganan COVID-19.
Ia juga mewanti-wanti jajaran Kejaksaan di daerah ini untuk tidak menyalahgunakan jabatan dalam melakukan pendampingan penggunaan dana penanganan COVID-19.
"Pastikan juga tidak ada satupun jajaran Kejaksaan yang menyalahgunakan jabatannya dan melakukan perbuatan tercela dalam proses pendampingan dana penanganan COVID-19," kata Yulianto.
Ia berharap, penanganan hukum selama masa pandemi COVID-19 harus terus berjalan namun keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap menjadi perhatian.
"Penegakan hukum pada wilayah penugasan bergantung sepenuhnya pada para Kepala Kejaksaan," kata Yulianto.
Menurut Yulianto yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Pulau Sumba itu, mengemban tugas dan tangungjawab selaku penegak hukum tidaklah mudah.
Yulianto merasa yakin jajaran Kejaksaan di provinsi berbasis kepulauan ini mampu melaksanakan tugas dengan baik dan memiliki komitmen, integritas dan loyalitas dan menjaga nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan upaya penegakan hukum.
Yulianto mengatakan hal itu ketika melantik Ferrdy Runtu sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Fahmi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Kabupaten Sikka, Pulau Flores di Kupang, Jumat (12/6).
Ferry Runtu menggantikan Iman Wijaya yang telah menempati posisi baru sebagai Wakajati Kepulauan Riau, sedangkan Fahmi yang ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menggantikan posisi yang ditingalkan Azman Tanjung.
Baca juga: Ini pesan Kajati untuk Kajari di NTT
Baca juga: Kejati periksa plt kadis disperindag Sabu Raijua
Ia mengatakan, aparat Kejaksaan di NTT harus pastikan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam rencana penanganan COVID-19.
Ia juga mewanti-wanti jajaran Kejaksaan di daerah ini untuk tidak menyalahgunakan jabatan dalam melakukan pendampingan penggunaan dana penanganan COVID-19.
"Pastikan juga tidak ada satupun jajaran Kejaksaan yang menyalahgunakan jabatannya dan melakukan perbuatan tercela dalam proses pendampingan dana penanganan COVID-19," kata Yulianto.
Ia berharap, penanganan hukum selama masa pandemi COVID-19 harus terus berjalan namun keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap menjadi perhatian.
"Penegakan hukum pada wilayah penugasan bergantung sepenuhnya pada para Kepala Kejaksaan," kata Yulianto.
Menurut Yulianto yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Pulau Sumba itu, mengemban tugas dan tangungjawab selaku penegak hukum tidaklah mudah.
Yulianto merasa yakin jajaran Kejaksaan di provinsi berbasis kepulauan ini mampu melaksanakan tugas dengan baik dan memiliki komitmen, integritas dan loyalitas dan menjaga nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan upaya penegakan hukum.