Kupang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyita aset dari enam debitur yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp115 miliar.
"Kami melakukan penyitaan terhadap aset milik para debitur yang telah menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada wartawan di Kupang, Selasa, (7/7).
Baca juga: Kejaksaan tahan suami-istri tersangka korupsi dana Bank NTT
Yulianto mengatakan hal itu terkait perkembangan penyidikan terhadap kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar dari total dana kredit sebesar Rp149 miliar.
Ia mengatakan Kejaksaan terus berupaya untuk mengembalikan kerugian negara dari para tersangka dalam kasus skandal korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya.
"Aset yang disita Kejaksaan NTT dari enam debitur yang telah ditahan penyidik Kejaksaan NTT berupa uang tunai, tanah, dan bangunan senilai Rp115 miliar," katanya.
Menurut dia, tim Kejaksaan NTT sedang memburu sejumlah aset lainnya milik para tersangka yang belum dilakukan penyitaan.
"Kami ingin seluruh kerugian negara dalam kasus ini bisa dikembalikan ke negara," katanya.
Baca juga: Terkait kredit macet, Kejaksaan pastikan direksi dan komisaris Bank NTT diperiksa
Yulianto mengatakan Kejaksaan NTT bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dari para debitur kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang diberikan kepada pejabat Bank NTT guna memuluskan pencairan dana kredit tersebut.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyita aset dari enam debitur yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp115 miliar.
"Kami melakukan penyitaan terhadap aset milik para debitur yang telah menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada wartawan di Kupang, Selasa, (7/7).
Baca juga: Kejaksaan tahan suami-istri tersangka korupsi dana Bank NTT
Yulianto mengatakan hal itu terkait perkembangan penyidikan terhadap kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar dari total dana kredit sebesar Rp149 miliar.
Ia mengatakan Kejaksaan terus berupaya untuk mengembalikan kerugian negara dari para tersangka dalam kasus skandal korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya.
"Aset yang disita Kejaksaan NTT dari enam debitur yang telah ditahan penyidik Kejaksaan NTT berupa uang tunai, tanah, dan bangunan senilai Rp115 miliar," katanya.
Menurut dia, tim Kejaksaan NTT sedang memburu sejumlah aset lainnya milik para tersangka yang belum dilakukan penyitaan.
"Kami ingin seluruh kerugian negara dalam kasus ini bisa dikembalikan ke negara," katanya.
Baca juga: Terkait kredit macet, Kejaksaan pastikan direksi dan komisaris Bank NTT diperiksa
Yulianto mengatakan Kejaksaan NTT bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dari para debitur kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang diberikan kepada pejabat Bank NTT guna memuluskan pencairan dana kredit tersebut.