Kupang (ANTARA) - Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dikopnaketrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 143 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal NTT sudah dicekal ketika hendak berangkat untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal.

"Dari upaya pencegahan keberangkatan CPMI secara non-prosedural yang dilakukan melalui satuan tugas pemberantasan perdagangan orang, sudah 143 orang yang dicekal selama Januari-Maret 2020," kata Pelaksana Tugas Kepala Diskopnaketrans NTT, Sylvia Pekudjawang, dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu (22/7).

Ia mengatakan, pihaknya bersyukur karena di masa pandemi virus Corona jenis baru atau COVID-19 ini ada upaya pencegahan orang untuk bekerja di luar NTT.

Orang-orang dibatasi untuk boleh berpindah dari satu daerah ke daerah lain sehingga bisa berdampak menekan keberangkatan CPMI asal NTT secara non-prosedural, katanya.

Lebih lanjut, Sylvia Pekudjawang menjelaskan dari data trend upaya pencekalan CPMI asal NTT yang berstatus non-prosedural, pihaknya mencatat adanya penurunan jumlah selama tiga tahun terakhir.

Ia menyebutkan jumlah CPMI yang dicekal pada 2018 mencapai sebanyak 1.379 orang sedang pada 2019, jumlah yang dicekal menurun menjadi 966 orang.

Daerah asal orang-orang yang dicekal ini masih dominan dari Pulau Timor terutama Kabupaten Timor Tengah Selatan, diikuti Malaka, Belu, dan Kabupaten Kupang, katanya.

Menyinggung terkait praktik perdagangan orang asal NTT, Sylvia Pekudjawang mengatakan modus utama selalu diawali dengan praktik yang ilegal seperti pengiriman calon pekerja secara non-prosedural.

"Dengan modus yang ilegal ini kami tahu di mana celah yang harus ditutupi, sehingga pemerintah provinsi melalui satuan tugas terus bekerja membereskan persoalan ini," katanya.

Baca juga: Ratusan CTKI dicekal Selama Januari-November 2018

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024