Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, segera menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTT untuk menelusuri aset kendaraan yang belum terdata.
"Kami pastikan dalam waktu 60 hari ke depan temuan BPK terkait aset kendaraan yang belum terdata akan kami tindak lanjuti. Semua aset kendaraan bergerak yang belum ada datanya kami segera telusuri sehingga tidak ada lagi temuan BPK terkait aset kendaraan ini," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore kepada wartawan di Kupang, Kamis, (30/7).
Baca juga: Kasus pengalihan aset, Kejaksaan segera panggil mantan Wali Kota Kupang
Jefri Riwu Kore mengatakan hal itu terkait hasil pemeriksaan LHP atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2019 dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT.
Menurut dia ada dua temuan BPK Perwakilan NTT yang harus ditindak lanjuti yaitu persoalan aset kendaraan yang belum terdata secara baik dan persoalan PT Sasando Kupang.
Jefri mengatakan pemerintah Kota Kupang memiliki 800 aset kendaraan, namun masih ada 100 kendaraan baik roda dua dan empat yang belum jelas keberadaannya.
"Kami masih terus mencari dimana 100 kendaraan itu berada. Kami ingin pastikan kendaraan itu masih berfungsi atau sudah dalam keadaan rusak sehingga dapat dipertangungjawabkan sehingga tidak menjadi temuan BPK pada tahun depan," tutur Jefri Riwu Kore.
Baca juga: Wali Kota Kupang pantau kenaikan harga di pasar tradisional
Selain itu kata Jefri pemerintah Kota Kupang segera menyelesaikan persoalan pada perusahan PT Sasando yang sudah tidak melakukan aktivitas sekalipun Pemerintah Kota Kupang memiliki investasi sebesar Rp2 miliar di perusahaan milik Pemkot Kupang itu.
"Para pengurusnya sudah tidak aktif lagi sehingga tentu pemerintah harus segera menindak lanjuti temuan BPK itu," ucapnya menegaskan.
Baca juga: Wali Kota Kupang janji bantu rumah layak huni bagi lansia
Selain itu adanya temuan terkait kasus penyimpangan keuangan negara di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang senilai Rp100 juta lebih yang sudah memiliki keputusan pengadilan sehingga akan cepat diselesaikan.
"Kami pastikan dalam waktu 60 hari ke depan temuan BPK terkait aset kendaraan yang belum terdata akan kami tindak lanjuti. Semua aset kendaraan bergerak yang belum ada datanya kami segera telusuri sehingga tidak ada lagi temuan BPK terkait aset kendaraan ini," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore kepada wartawan di Kupang, Kamis, (30/7).
Baca juga: Kasus pengalihan aset, Kejaksaan segera panggil mantan Wali Kota Kupang
Jefri Riwu Kore mengatakan hal itu terkait hasil pemeriksaan LHP atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2019 dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT.
Menurut dia ada dua temuan BPK Perwakilan NTT yang harus ditindak lanjuti yaitu persoalan aset kendaraan yang belum terdata secara baik dan persoalan PT Sasando Kupang.
Jefri mengatakan pemerintah Kota Kupang memiliki 800 aset kendaraan, namun masih ada 100 kendaraan baik roda dua dan empat yang belum jelas keberadaannya.
"Kami masih terus mencari dimana 100 kendaraan itu berada. Kami ingin pastikan kendaraan itu masih berfungsi atau sudah dalam keadaan rusak sehingga dapat dipertangungjawabkan sehingga tidak menjadi temuan BPK pada tahun depan," tutur Jefri Riwu Kore.
Baca juga: Wali Kota Kupang pantau kenaikan harga di pasar tradisional
Selain itu kata Jefri pemerintah Kota Kupang segera menyelesaikan persoalan pada perusahan PT Sasando yang sudah tidak melakukan aktivitas sekalipun Pemerintah Kota Kupang memiliki investasi sebesar Rp2 miliar di perusahaan milik Pemkot Kupang itu.
"Para pengurusnya sudah tidak aktif lagi sehingga tentu pemerintah harus segera menindak lanjuti temuan BPK itu," ucapnya menegaskan.
Baca juga: Wali Kota Kupang janji bantu rumah layak huni bagi lansia
Selain itu adanya temuan terkait kasus penyimpangan keuangan negara di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang senilai Rp100 juta lebih yang sudah memiliki keputusan pengadilan sehingga akan cepat diselesaikan.