Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menerima keluhan para orang tua atau wali siswa di Kota Kupang yang keberatan membayar iuran komite sekolah saat proses pembelajaran berlangsung secara daring di tengah pandemi COVID-19.

"Keluhan orang tua wali siswa yang disampaikan ke kami seputar iuran komite yang mereka bayar, padahal tidak ada operasional sekolah karena siswa belajar secara daring selama pandemi COVID-19," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (7/8).

Baca juga: Ombudsman NTT sebut kelemahan sistem PPDB daring di Kota Kupang teratasi

Ia mengatakan keluhan terkait persoalan ini disampaikan para orang tua siswa SMA/SMK di Kota Kupang yang membayar iuran komite sekolah berkisar Rp100.000-Rp150.000 per bulan.

"Padahal ada dana BOS dari pusat untuk tingkat SMA itu senilai Rp1,6 juta per siswa per tahun sehingga jika ditambah iuran komite menjadi Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta per siswa per tahun," katanya.

"Apakah angka-angka ini sudah benar dihitung berdasarkan kebutuhan riil siswa di NTT per tahun atau kah semua sekolah pukul rata saja?" katanya mempertanyakan.

Beda Daton mengatakan, pihaknya kerap kali menerima keluhan seperti itu selama masa pandemi COVID-19.

Untuk itu, lanjut dia, perlu dibicarakan pihak dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota bersama pihak sekolah, komite, dan orang tua wali.

"Artinya apakah dimungkinkan opsi pengurangan iuran komite sekolah dikurangi untuk meringankan beban orang tua yang harus membeli pulsa, paket data dan lain-lain yang berkaitan dengan kelancaran sekolah secara daring," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi telah mengeluarkan surat imbauan tentang penggalangan dana komite sekolah selama masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Pemda se-NTT diminta sediakan kanal pengaduan bansos COVID-19

Esensi dari imbauan ini, kata dia, sudah tepat terkait keringanan dana komite sekolah yang selama ini digalang sekolah sesuai kesepakatan masing-masing, terutama bagi orang tua wali atau peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.

"Dari dinas terkait sudah ada surat imbauan ke sekolah, tapi di lapangan belum ada implementasi sehingga orang tua mengeluh, sehingga hemat saya kalau boleh bukan berupa imbauan, tapi instruksi yang wajib diikuti," katanya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024