Personil Brimob ditarik dari Pubabu
Senin, 24 Agustus 2020 9:22 WIB
Kapolres Timur Tengah Selatan AKBP Arya Sandi (ANTARA/HO-Istimewa)
Kupang (ANTARA) - Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menarik personil Brimob dari Pubabu, Besipae.
"Sudah ditarik pada 19 Agustus 2020," kata Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Arya Sandi kepada ANTARA, Minggu (23/8).
Berbagai pihak mendesak agar personil Brimob ditarik dari Pubabu, menyusul beredarnya video yang memperlihatkan adanya tindakan represif terhadap warga Pubabu pada 18 Agustus 2020.
Dia juga menegaskan tidak ada tindakan represif terhadap warga di Pubabu, Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Tidak ada tindakan represif, petugas tidak ada yang menyentuh masyarakat, apalagi menyakiti," kata AKBP Arya Sandi.
Puluhan personil Brimob saat berada di Pubabu, Besipae, TTS (ANTARA/HO-Istimewa)
Tembakan gas air mata tersebut guna menggeser warga yang bersikeras untuk tidak ingin keluar dari tempat mereka berkumpul, sebab belum ada penyelesaian yang jelas terhadap konflik tanah tersebut.
Warga terus duduk di atas lahan yang mereka klaim sebagai lahan mereka. Oleh karena itu, beberapa orang anggota Brimob langsung menembakkan senjata ke tanah sebanyak tiga kali sehingga mengeluarkan percikan api dan dentuman yang keras dan asap putih.
Baca juga: Pemkab TTS kesulitan bantu korban di Pubabu
Baca juga: Kata warga Besipae anak-anak alami trauma berat
Tembakan tersebut membuat ibu–ibu dan anak–anak menangis dan berteriak histeris, "Darah Yesus, darah Yesus.
Menurut Kapolres, yang terjadi di Pubabu adalah imbauan agar warga untuk mau direlokasi dari tanah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang akan dijadikan sebagai pusat pengembangan pertanian.
"Jadi tidak ada tindakan represif, petugas tidak ada yang menyentuh masyarakat apalagi menyakiti. Yang ada adalah mengimbau agar mereka mau direlokasi dari tanah Pemprov," katanya menjelaskan.
"Sudah ditarik pada 19 Agustus 2020," kata Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Arya Sandi kepada ANTARA, Minggu (23/8).
Berbagai pihak mendesak agar personil Brimob ditarik dari Pubabu, menyusul beredarnya video yang memperlihatkan adanya tindakan represif terhadap warga Pubabu pada 18 Agustus 2020.
Dia juga menegaskan tidak ada tindakan represif terhadap warga di Pubabu, Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Tidak ada tindakan represif, petugas tidak ada yang menyentuh masyarakat, apalagi menyakiti," kata AKBP Arya Sandi.
Puluhan personil Brimob saat berada di Pubabu, Besipae, TTS (ANTARA/HO-Istimewa)
Tembakan gas air mata tersebut guna menggeser warga yang bersikeras untuk tidak ingin keluar dari tempat mereka berkumpul, sebab belum ada penyelesaian yang jelas terhadap konflik tanah tersebut.
Warga terus duduk di atas lahan yang mereka klaim sebagai lahan mereka. Oleh karena itu, beberapa orang anggota Brimob langsung menembakkan senjata ke tanah sebanyak tiga kali sehingga mengeluarkan percikan api dan dentuman yang keras dan asap putih.
Baca juga: Pemkab TTS kesulitan bantu korban di Pubabu
Baca juga: Kata warga Besipae anak-anak alami trauma berat
Tembakan tersebut membuat ibu–ibu dan anak–anak menangis dan berteriak histeris, "Darah Yesus, darah Yesus.
Menurut Kapolres, yang terjadi di Pubabu adalah imbauan agar warga untuk mau direlokasi dari tanah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang akan dijadikan sebagai pusat pengembangan pertanian.
"Jadi tidak ada tindakan represif, petugas tidak ada yang menyentuh masyarakat apalagi menyakiti. Yang ada adalah mengimbau agar mereka mau direlokasi dari tanah Pemprov," katanya menjelaskan.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB