Malang (Antara NTT) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh wali kota di 34 provinsi di Indonesia mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan atau siskamling guna menghalau kemungkinan masuknya teroris di daerah masing-masing.
"Saya kira siskamling yang dahulu pernah ada agar dihidupkan kembali. Ini penting untuk menjaga kemungkinan penyusupan di daerah," katanya saat membuka Rapat Kerja Nasional Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) XII di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Menurut dia, sistem keamanan lingkungan dinilai akan bisa memampukan masyarakat memantau kemungkinan masuknya penyusup di wilayah tempat tinggal warga. "Saya senang kalau dulu satu gelas pecah di satu rumah tangga bisa langsung diselesaikan secara bersama hingga temukan pelakunya. Saya mau kondisi itu dihidupkan lagi," katanya.
Kerja sama antara seluruh pihak di tingkat masyarakat dan daerah harus terus dilakukan. Masyarakat juga diminta untuk bisa terbuka melaporkan kemungkinan tamu baru di tempat tinggalnya. "Ya kalau ada tamu 1x24 jam wajib lapor," katanya.
Masyarakat, kata dia, dinilai paling bisa mengetahui adanya warga baru di lingkungan tempat tinggalnya. Karena itu kerja sama masyarakat sangat diperlukan.
Dia mengaku situasi saat ini sudah sangat sulit bagi masyarakat membedakan mana kawan dan mana yang lawan. Karena itu dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk melakukan pengawasan dimulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Sementara Wali Kota Kupang Jonas Salean mengaku pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada warga di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dengan membangun pos ronda di setiap lingkungan warga.
Melalui para camat dan lurah, amanat ini akan diteruskan kepada warga di lingkungan RT dan RW masing-masing di daerah.
Menurut dia, sistem keamanan lingkungan yang pernah ada namun lenyap karena perkembangan zaman dan menurunnya semangat kebersamaan di tengah warga, penting untuk dipupuk kembali.
Dengan demikian, maka akan bisa merekatkan lagi semangat kebersamaan dan kegotong royongan sebagai semangat Pancasila untuk menanmkan kerja sama di bidang keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Kita mau hidupkan lagi partisipasi warga dalam menjaga kondisi keamanan dan ketertiban dalam masyarakat di daerah ini," kata Jonas di sela-sela rapat kerja nasional Apeksi XXI di Kota Malang.
"Saya kira siskamling yang dahulu pernah ada agar dihidupkan kembali. Ini penting untuk menjaga kemungkinan penyusupan di daerah," katanya saat membuka Rapat Kerja Nasional Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) XII di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Menurut dia, sistem keamanan lingkungan dinilai akan bisa memampukan masyarakat memantau kemungkinan masuknya penyusup di wilayah tempat tinggal warga. "Saya senang kalau dulu satu gelas pecah di satu rumah tangga bisa langsung diselesaikan secara bersama hingga temukan pelakunya. Saya mau kondisi itu dihidupkan lagi," katanya.
Kerja sama antara seluruh pihak di tingkat masyarakat dan daerah harus terus dilakukan. Masyarakat juga diminta untuk bisa terbuka melaporkan kemungkinan tamu baru di tempat tinggalnya. "Ya kalau ada tamu 1x24 jam wajib lapor," katanya.
Masyarakat, kata dia, dinilai paling bisa mengetahui adanya warga baru di lingkungan tempat tinggalnya. Karena itu kerja sama masyarakat sangat diperlukan.
Dia mengaku situasi saat ini sudah sangat sulit bagi masyarakat membedakan mana kawan dan mana yang lawan. Karena itu dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk melakukan pengawasan dimulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Sementara Wali Kota Kupang Jonas Salean mengaku pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada warga di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dengan membangun pos ronda di setiap lingkungan warga.
Melalui para camat dan lurah, amanat ini akan diteruskan kepada warga di lingkungan RT dan RW masing-masing di daerah.
Menurut dia, sistem keamanan lingkungan yang pernah ada namun lenyap karena perkembangan zaman dan menurunnya semangat kebersamaan di tengah warga, penting untuk dipupuk kembali.
Dengan demikian, maka akan bisa merekatkan lagi semangat kebersamaan dan kegotong royongan sebagai semangat Pancasila untuk menanmkan kerja sama di bidang keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Kita mau hidupkan lagi partisipasi warga dalam menjaga kondisi keamanan dan ketertiban dalam masyarakat di daerah ini," kata Jonas di sela-sela rapat kerja nasional Apeksi XXI di Kota Malang.
Perda Ormas
Mendagri juga minta seluruh wali kota di 34 provinsi segera menerbitkan peraturan daerah tentang pembentukan organiasi masyarakat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Saat ini kita tidak lagi tahu siapa kawan dan siapa lawan. Kita mau ke masjid atau ke gereja pun harus waspadai siapa kawan dan siapa lawan. Karena itu dibutuh kewaspadaan bersama," katanya.
Menurut dia, undang-undang memang memberikan kebebasan kepada setiap individu dan kelompok untuk membentuk organisasi kemasyarakatan. Namun demikian, kebebasan itu harus tetap diatur dan berdasar.
Segala bentuk organisasi masyarakat yang beridiologi menentang Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI adalah organisasi menyimpang yang harus dilarang.
Untuk itulah dibutuhkan sebuah peraturan yang akan menjadi frame bagi pengawasan pembentukan sebuah organisasi kemasyarakatan di daerah. "Kalau dinilai bertentangan dengan Pancasila, maka harus dilarang dan dihentikan," katanya.
Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI sudah final dan karena itu tidak perlu lagi diutak-atik dan digiring oleh organisasi masyarakat yang beridiologi lainnya.
Dalam konteks itu semua, dalam upaya membentuk peraturan daerah itu, diperlukan sinergitas pemerintah daerah dengan seluruh komponen masyarakat yang ada.
Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat harus dilibatkan dalam segala bentuk komunikasi di daerah untuk bersama-sama kian bersatu melawan semua bentuk upaya meghadirkan idiologi lain di daerah masing-masing.
Bekas wakil rakyat di DPR RI Fraksi PDIP itu menyatakan bahwa pemerintahan itu harus dimaknai sebagai sebuah kesatuan yang utuh. Pemerintahan itu mulai dari Presiden sampai ke kepala desa.
Pemerintah daerah itu mulai dari gubernur sampai kepala desa. Termasuk di dalamnya ada TNI dengan tiga matranya, kepolisian serta kejaksaan. Karena itu sinergitasnya harus dijaga. "Koordinasi lintas sektor harus terus dilakukan untuk satu kepentingan memberangus segala bentuk terorisme dan radikalisme di daerah," katanya.
Wali Kota Kupang Jonas Salean mengaku sedang menggagas terbitnya peraturan daerah tentang pengawasan pembentukan organisasi kemasyarakatan di daerah itu.
"Kami sudah rancang dan akan dibicarakan dalam sidang bersama DPRD di masa sidang mendatang," katanya. Secara teknis akan diatur oleh dinas teknis dan segera dilakukan dalam periode persidangan mendatang.
Asisten pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang Yos Rera Beka mengatakan telah menyediakan anggaran untuk kepentingan pembuatan naskah akademik perda tersebut.
Dia mengaku sejauh ini memang Pemerintah Kota Kupang telah merancang peraturan daerah berkaitan dengan organisasi masyarakat, namun akan difokus lagi ke arah pembentukan yang beridiologi radikal.
"Saat ini kita tidak lagi tahu siapa kawan dan siapa lawan. Kita mau ke masjid atau ke gereja pun harus waspadai siapa kawan dan siapa lawan. Karena itu dibutuh kewaspadaan bersama," katanya.
Menurut dia, undang-undang memang memberikan kebebasan kepada setiap individu dan kelompok untuk membentuk organisasi kemasyarakatan. Namun demikian, kebebasan itu harus tetap diatur dan berdasar.
Segala bentuk organisasi masyarakat yang beridiologi menentang Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI adalah organisasi menyimpang yang harus dilarang.
Untuk itulah dibutuhkan sebuah peraturan yang akan menjadi frame bagi pengawasan pembentukan sebuah organisasi kemasyarakatan di daerah. "Kalau dinilai bertentangan dengan Pancasila, maka harus dilarang dan dihentikan," katanya.
Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI sudah final dan karena itu tidak perlu lagi diutak-atik dan digiring oleh organisasi masyarakat yang beridiologi lainnya.
Dalam konteks itu semua, dalam upaya membentuk peraturan daerah itu, diperlukan sinergitas pemerintah daerah dengan seluruh komponen masyarakat yang ada.
Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat harus dilibatkan dalam segala bentuk komunikasi di daerah untuk bersama-sama kian bersatu melawan semua bentuk upaya meghadirkan idiologi lain di daerah masing-masing.
Bekas wakil rakyat di DPR RI Fraksi PDIP itu menyatakan bahwa pemerintahan itu harus dimaknai sebagai sebuah kesatuan yang utuh. Pemerintahan itu mulai dari Presiden sampai ke kepala desa.
Pemerintah daerah itu mulai dari gubernur sampai kepala desa. Termasuk di dalamnya ada TNI dengan tiga matranya, kepolisian serta kejaksaan. Karena itu sinergitasnya harus dijaga. "Koordinasi lintas sektor harus terus dilakukan untuk satu kepentingan memberangus segala bentuk terorisme dan radikalisme di daerah," katanya.
Wali Kota Kupang Jonas Salean mengaku sedang menggagas terbitnya peraturan daerah tentang pengawasan pembentukan organisasi kemasyarakatan di daerah itu.
"Kami sudah rancang dan akan dibicarakan dalam sidang bersama DPRD di masa sidang mendatang," katanya. Secara teknis akan diatur oleh dinas teknis dan segera dilakukan dalam periode persidangan mendatang.
Asisten pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang Yos Rera Beka mengatakan telah menyediakan anggaran untuk kepentingan pembuatan naskah akademik perda tersebut.
Dia mengaku sejauh ini memang Pemerintah Kota Kupang telah merancang peraturan daerah berkaitan dengan organisasi masyarakat, namun akan difokus lagi ke arah pembentukan yang beridiologi radikal.