Kupang (Antara NTT) - Wali Kota Kupang Jonas Salean menginstruksikan kepada seluruh warga ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dengan membangun pos ronda pada setiap lingkungan warga.
"Melalui para camat dan lurah, amanat ini akan diteruskan kepada para warga di lingkungan RT dan RW masing-masing di daerah ini," kata Jonas di Kupang, Kamis.
Menurut dia, siskamling yang pernah ada namun lenyap karena perkembangan zaman, padahal semangat kebersamaan di tengah warga penting untuk dipupuk kembali.
Upaya itu, menurutnya, diharapkan akan bisa merekatkan lagi semangat kebersamaan dan kegotongroyongan sebagai semangat Pancasila untuk menanamkan kerja sama di bidang keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Kami mau hidupkan lagi partisipasi warga dalam menjaga kondisi keamanan dan ketertiban dalam masyarakat di daerah ini," kata Jonas pula.
Secara teknis, kata dia, akan dikoordinasikan bersama para camat dan lurah dengan sejumlah dinas dan lembaga terkait untuk sesegara mungkin melaksanakan siskamling itu.
Selain menghidupkan kembali siskamling, aparat kelurahan dan kecamatan juga diinstruksikan memantau dan mengawasi para pendatang baru untuk memastikan keberadaan tambahan penduduk baru daerah itu.
Hal itu untuk mengawasi kemungkinan masuk oknum pendatang yang berbahaya, dan juga untuk memastikan adanya penambahan warga baru di setiap lingkungan masing-masing kelurahan.
Sebagai ibu kota provinsi yang juga menjadi sentra pemerintahan dan pusat perdagangan serta jasa, ujar dia pula, tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi seluruh warga dari daerah lain di provinsi berbasi kepulauan ini juga daerah lainnya.
Ia mengingatkan, harus sesuai prosedur yang berlaku jika memasuki sebuah daerah baru, minimal ada surat resmi dari pemerintah daerah asal terkait pemindahan penduduk bersangkutan.
Karena itu, katanya lagi, penting bagi seluruh jajaran pemerintah di kelurahan untuk melakukan pengawasan agar bisa tertib penduduk. Kerja sama para RT dan RW di wilayah kerja masing-masing menjadi mutlak. "Aturan warga pendatang baru wajib melapor 1x24 jam harus benar-benar terlaksana," katanya pula.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang juga diingatkan untuk melakukan operasi justisi untuk mengantisipasi masuk warga ilegal di daerah ini. "Apalagi di tengah situasi marak teroris. Wajib hukumnya dilakukan operasi itu," katanya.
Setiap pemilik pemondokan dan indekosan agar lebih teliti menerima para penghuni yang akan mendiami tempat jasa penginapan yang ada. Koordinasilah dengan pihak kelurahan setempat untuk memastikan keberadaan warga baru itu. "Minimal dengan pihak RT dan RW setempat," kata Jonas lagi.