Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) khusus mengatur tentang penegakan hukuman terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah berbasis kepulauan itu.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT Marius Ardu Jelamu kepada ANTARA di Kupang, Rabu, (16/9) mengatakan kasus positif COVID-19 di NTT terus meningkat dan hingga kini mencapai 289 orang dengan jumlah kematian 5 orang.

Penambahan kasus baru COVID-19 terus meningkat sejak Pemerintah NTT mulai menerapkan adaptasi kebiasaan baru sejak 15 Juni 2020.

"Pemerintah NTT segera memiliki Pergub yang mengatur kembali penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Pergubnya sudah ada tinggal ditandatangani Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat," tegas Marius.

Marius menambahkan dalam Pergub yang segera diberlakukan di NTT itu akan mengatur berbagai hal seperti penerapan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19.

Baca juga: Kapolres Kupang positif COVID

Baca juga: Gubernur NTT ingatkan warga patuhi prokes COVID-19

"Pergub ini juga akan mengatur kembali kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti acara pesta yang semakin marak tanpa mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19," tegas Marius.

Ia juga mengatakan sanksi yang lebih tegas akan diberikan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Semua akan diatur dalam pergub yang segera diterbitkan dalam waktu dekat ini," kata Marius.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024