Polda NTT-Mabes Polri Tangkap Pelaku TPPO
Rabu, 26 Juli 2017 12:41 WIB
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast
Kupang (Antara NTT) - Tim Penyidik DitReskrimum Polda NTT dan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri berhasil menangkap AP (49), pelaku TPPO yang sudah sejak 2016 lalu dikejar oleh institusi tersebut di Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
"AP, Direktur PT GTB (Perusahaan yang berkedok merekrut tenaga kerja) sudah ditangkap berkat kerja sama antara Polda NTT dan Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast di Kupang, Rabu.
Awal mula penangkapan AP setelah pada 27 Juni 2016 lalu polisi melacak perekrutan oleh seorang perempuan berinisial TN (40) yang merekrut korban bernama Maria Berkanis (17) seorang wanita asal Kecamatan Neomuti, Kabupaten Timor Tengah Utara yang kemudian diantar ke Kupang dengan sebuah bus.
Tiba di Kupang korban dijemput di terminal bus oleh IAK alias A (39) dan langsung dibawa ke rumah Hasan dan menginap di rumahnya selama sehari kemudian pada tanggal 24 Juni 2016 korban diberangkatkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat milik salah satu maskapai penerbangan yang dibiayai oleh IAK alias A.
"Pengejaran terhadap pelaku sendiri sudah dilakukan sejak tahun lalu namun baru tahun ini ditemukan," tambahnya.
Lebih lanjut Jules mengatakan sesampainya Korban bernama Maria di Jakarta korban langsung dijemput oleh AP alias A yang merupakan Dirut PT. GTB dan dibawa ke tempat penampungan selama dua hari.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ditempatkannya korban di tempat penampungan itu karena masih menunggu majikan di Jakarta yang akan datang menjemput korban.
"Akan tetapi selama berada di Jakarta orang tua korban mengaku kalau anaknya harus dipulangkan. Sehingga pada tanggal 26 Juni 2016 korban dipulangkan kembali ke Kupang.
Sampai dengan saat ini lanjut mantan Kapolres Manggarai Barat itu mengatakan terhadap tersangka AP alias A masih dilakukan pendalaman dan proses penyidikan.
"Sebelumhya pada Sabtu (22/7) lalu Ditreskrimum Polda NTT membawa pelaku dari Jakarta menuju Kupang guna pemeriksaan lebih lanjut di Polda NTT," tambahnya.
Sedangkan terhadap kedua pelaku atau tersangka lainnya yaitu TN dan IAK telah mendapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau telah mendapat vonis oleh Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Para pelaku kemudian dikenai pasal pelanggaran karena melanggar UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"AP, Direktur PT GTB (Perusahaan yang berkedok merekrut tenaga kerja) sudah ditangkap berkat kerja sama antara Polda NTT dan Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast di Kupang, Rabu.
Awal mula penangkapan AP setelah pada 27 Juni 2016 lalu polisi melacak perekrutan oleh seorang perempuan berinisial TN (40) yang merekrut korban bernama Maria Berkanis (17) seorang wanita asal Kecamatan Neomuti, Kabupaten Timor Tengah Utara yang kemudian diantar ke Kupang dengan sebuah bus.
Tiba di Kupang korban dijemput di terminal bus oleh IAK alias A (39) dan langsung dibawa ke rumah Hasan dan menginap di rumahnya selama sehari kemudian pada tanggal 24 Juni 2016 korban diberangkatkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat milik salah satu maskapai penerbangan yang dibiayai oleh IAK alias A.
"Pengejaran terhadap pelaku sendiri sudah dilakukan sejak tahun lalu namun baru tahun ini ditemukan," tambahnya.
Lebih lanjut Jules mengatakan sesampainya Korban bernama Maria di Jakarta korban langsung dijemput oleh AP alias A yang merupakan Dirut PT. GTB dan dibawa ke tempat penampungan selama dua hari.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ditempatkannya korban di tempat penampungan itu karena masih menunggu majikan di Jakarta yang akan datang menjemput korban.
"Akan tetapi selama berada di Jakarta orang tua korban mengaku kalau anaknya harus dipulangkan. Sehingga pada tanggal 26 Juni 2016 korban dipulangkan kembali ke Kupang.
Sampai dengan saat ini lanjut mantan Kapolres Manggarai Barat itu mengatakan terhadap tersangka AP alias A masih dilakukan pendalaman dan proses penyidikan.
"Sebelumhya pada Sabtu (22/7) lalu Ditreskrimum Polda NTT membawa pelaku dari Jakarta menuju Kupang guna pemeriksaan lebih lanjut di Polda NTT," tambahnya.
Sedangkan terhadap kedua pelaku atau tersangka lainnya yaitu TN dan IAK telah mendapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau telah mendapat vonis oleh Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Para pelaku kemudian dikenai pasal pelanggaran karena melanggar UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
AP : Dua dari tiga bandara di Pulau Flores yang sempat ditutup, sudah beroperasi kembali
19 June 2025 14:59 WIB
AP InJourney salurkan bantuan pendidikan untuk sekolah di pedalaman NTT
23 January 2025 16:32 WIB, 2025
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB