Kupang (ANTARA) - Masyarakat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, wajib melakukan tes usap setelah pulang dari daerah zona merah COVID-19 guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
"Pemerintah Kota Kupang segera menerapkan aturan yang lebih tegas dalam pencegahan COVID-19. Bagi warga daerah ini yang pulang dari zona merah COVID-19 wajib melakukan tes usap atau swab," tegas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kota Kupang, Ernest Ludji kepada wartawan di Kupang, Selasa, (22/9).
Baca juga: Pemkot Kupang dukung Kepolisian batasi izin keramaian cegah COVID
Penerapan wajib tes usap segera dilakukan menyusul semakin meningkatnya kasus baru COVID-19 di daerah ini.
Menurut dia, penerapan wajib tes usap diberlakukan bagi siapapun yang pulang dari daerah terpapar COVID-19 di luar NTT.
Ia menambahkan apabila ada warga Kota Kupang pulang bertugas atau urusan keluarga di Bali, Jakarta, Surabaya maupun Makasar maka ketika tiba di Kupang wajib mengikuti tes usap.
"Wajib tes usap ini untuk kebaikan bersama dalam pencegahan penyebaran COVID-19, sehingga siapapun yang pulang dari daerah terpapar COVID-19 wajib test usab," tegas Ernest Ludji.
Pemerintah Kota Kupang demikian Ernest Ludji, sedang melakukan pengkajian tentang waktu yang tepat untuk mulai memberlakukan wajib test usap COVID-19 bagi warga Kota Kupang ketika kembali dari daerah zona merah COVID-19.
Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur melakukan tes cepat COVID-19 bagi ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang guna mencegah penyebaran COVID-19, Selasa (22/9/2020). (Antara/ Benny Jahang)
Menurut dia, warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 wajib melakukan karantina selama 10 hingga 14 hari baik secara terpusat maupun secara mandiri.
Baca juga: Polisi imbau warga Kota Kupang di pasar tradisional gunakan masker
"Pemerintah Kota Kupang masih melakukan kajian apa sanksi bagi warga yang melangar. Pasti ada tindakan bagi yang tidak melakukan test usap saat pulang dari luar daerah ini,"tegasnya.
"Pemerintah Kota Kupang segera menerapkan aturan yang lebih tegas dalam pencegahan COVID-19. Bagi warga daerah ini yang pulang dari zona merah COVID-19 wajib melakukan tes usap atau swab," tegas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kota Kupang, Ernest Ludji kepada wartawan di Kupang, Selasa, (22/9).
Baca juga: Pemkot Kupang dukung Kepolisian batasi izin keramaian cegah COVID
Penerapan wajib tes usap segera dilakukan menyusul semakin meningkatnya kasus baru COVID-19 di daerah ini.
Menurut dia, penerapan wajib tes usap diberlakukan bagi siapapun yang pulang dari daerah terpapar COVID-19 di luar NTT.
Ia menambahkan apabila ada warga Kota Kupang pulang bertugas atau urusan keluarga di Bali, Jakarta, Surabaya maupun Makasar maka ketika tiba di Kupang wajib mengikuti tes usap.
"Wajib tes usap ini untuk kebaikan bersama dalam pencegahan penyebaran COVID-19, sehingga siapapun yang pulang dari daerah terpapar COVID-19 wajib test usab," tegas Ernest Ludji.
Pemerintah Kota Kupang demikian Ernest Ludji, sedang melakukan pengkajian tentang waktu yang tepat untuk mulai memberlakukan wajib test usap COVID-19 bagi warga Kota Kupang ketika kembali dari daerah zona merah COVID-19.
Menurut dia, warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 wajib melakukan karantina selama 10 hingga 14 hari baik secara terpusat maupun secara mandiri.
Baca juga: Polisi imbau warga Kota Kupang di pasar tradisional gunakan masker
"Pemerintah Kota Kupang masih melakukan kajian apa sanksi bagi warga yang melangar. Pasti ada tindakan bagi yang tidak melakukan test usap saat pulang dari luar daerah ini,"tegasnya.