Kupang (Antara NTT) - Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur telah menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Kupang tahun 2014 yang dikelola PT Sasando Kupang sebesar Rp2 miliar.
"Kasus korupsi ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, dan merupakan kasus perdana di tahun 2017 yang ditangani Kejari Kupang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Winarno di Kupang, Kamis.
Ia menjelaskan pada tahun 2017 terdapat satu kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kupang yaitu pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Kupang sebesar Rp2 miliar tahun 2014 kepada PT Sasando.
Berdasarkan hasil penyidikan, ujar mantan Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Maluku itu ditemukan adanya unsur korupsi dilakukan Direktur PT Sasando Sulaiman Louk yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp662 juta.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kupang juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp362 juta dari tersangka.
"Tersangka sudah kembalikan sebagian kerugian negara. Uangnya sudah kita sita sebagai barang bukti," tegas Winarno.
Kejaksaan Negeri Kupang, katanya, tidak memiliki target tertentu dalam menyelesaikan sengketa pidana korupsi di wilayah kerja Kejari Kupang.
"Kita tidak memiliki target berapa kasus dalam setahun yang harus ditangani, namun yang terpenting proses penegakan hukum di daerah berjalan," katanya.
Jika dalam proses penyelidikan hingga penyidikan ditemukan bukti yang kuat maka kasus itu dituntaskan penyidikannya hingga ke Pengadilan.
"Ini merupakan komitmen saya selama dua tahun menjadi Kejari Kota Kupang," kata Winarno menegaskan.
Ia mengatakan, salah satu kendala dihadapi Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi yaitu minimnya anggaran untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi.
"Kita sering terkendala anggaran untuk melakukan penyidikan kasus korupsi apabila membutuhkan kehadiran saksi yang didatangkan dari luar daerah," katanya.
Meskipun demikian, berbagai upaya tetap dilakukan Kejaksaan guna menuntaskan proses penegakan hukum di daerah ini.
"Kasus korupsi ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, dan merupakan kasus perdana di tahun 2017 yang ditangani Kejari Kupang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Winarno di Kupang, Kamis.
Ia menjelaskan pada tahun 2017 terdapat satu kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kupang yaitu pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Kupang sebesar Rp2 miliar tahun 2014 kepada PT Sasando.
Berdasarkan hasil penyidikan, ujar mantan Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Maluku itu ditemukan adanya unsur korupsi dilakukan Direktur PT Sasando Sulaiman Louk yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp662 juta.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kupang juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp362 juta dari tersangka.
"Tersangka sudah kembalikan sebagian kerugian negara. Uangnya sudah kita sita sebagai barang bukti," tegas Winarno.
Kejaksaan Negeri Kupang, katanya, tidak memiliki target tertentu dalam menyelesaikan sengketa pidana korupsi di wilayah kerja Kejari Kupang.
"Kita tidak memiliki target berapa kasus dalam setahun yang harus ditangani, namun yang terpenting proses penegakan hukum di daerah berjalan," katanya.
Jika dalam proses penyelidikan hingga penyidikan ditemukan bukti yang kuat maka kasus itu dituntaskan penyidikannya hingga ke Pengadilan.
"Ini merupakan komitmen saya selama dua tahun menjadi Kejari Kota Kupang," kata Winarno menegaskan.
Ia mengatakan, salah satu kendala dihadapi Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi yaitu minimnya anggaran untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi.
"Kita sering terkendala anggaran untuk melakukan penyidikan kasus korupsi apabila membutuhkan kehadiran saksi yang didatangkan dari luar daerah," katanya.
Meskipun demikian, berbagai upaya tetap dilakukan Kejaksaan guna menuntaskan proses penegakan hukum di daerah ini.