Kupang (Antara NTT) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah membentuk 243 kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) untuk membantu petugas melakukan pengawasan di wilayah perairan laut.
"Kelompok masyarakat pengawas itu tersebar di seluruh desa pesisir di provinsi berbasis kepulauan itu," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Muhammad Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Jumat.
Ia mengemukakan hal itu berkaitan dengan dukungan masyarakat, terutama kelompok masyarakat nelayan, terhadap kerja DKP dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang dalam mengawasi wilayah perairan laut NTT.
"Dalam pengawasan wilayah perairan, kami juga melibatkan masyarakat. Selama ini mereka juga cukup berperan dalam memberikan informasi kepada petugas tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan," katanya.
Menurut dia, dari jumlah kelompok masyarakat pengawas yang sudah dibentuk, sekitar 25 persen sudah mendapat pelatihan-pelatihan dan dibekali dengan sertifikat.
Selain mendapat pelatihan tentang cara menangani masalah di wilayah perairan, mereka juga dibekali dengan alat komunikasi berupa handphone androit, katanya.
Alat komunikasi itu, kata dia, selain untuk mengirim laporan kepada para petugas, juga untuk melakukan pemotretan terhadap aktivitas-aktivitas di wilayah perairan yang dinilai melanggar aturan.
"Misalnya, ada kapal yang menangkap ikan secara ilegal atau ada pemasangan rumpon di perairan laut, yang melanggar aturan, akan dipotret dan dikirim ke pusat untuk ditindaklanjuti," katanya.
Artinya, kelompok pengawas itu dibentuk, kemudian diberikan bantuan alat pendukung tugas-tugas mereka di lapangan.
"Petugas tidak setiap hari berada di wilayah perairan. Oleh karena itu, masyarakat nelayan inilah yang harus diberdayakan sehingga mereka bisa memberikan informasi kepada petugas," katanya.
"Kelompok masyarakat pengawas itu tersebar di seluruh desa pesisir di provinsi berbasis kepulauan itu," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Muhammad Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Jumat.
Ia mengemukakan hal itu berkaitan dengan dukungan masyarakat, terutama kelompok masyarakat nelayan, terhadap kerja DKP dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang dalam mengawasi wilayah perairan laut NTT.
"Dalam pengawasan wilayah perairan, kami juga melibatkan masyarakat. Selama ini mereka juga cukup berperan dalam memberikan informasi kepada petugas tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan," katanya.
Menurut dia, dari jumlah kelompok masyarakat pengawas yang sudah dibentuk, sekitar 25 persen sudah mendapat pelatihan-pelatihan dan dibekali dengan sertifikat.
Selain mendapat pelatihan tentang cara menangani masalah di wilayah perairan, mereka juga dibekali dengan alat komunikasi berupa handphone androit, katanya.
Alat komunikasi itu, kata dia, selain untuk mengirim laporan kepada para petugas, juga untuk melakukan pemotretan terhadap aktivitas-aktivitas di wilayah perairan yang dinilai melanggar aturan.
"Misalnya, ada kapal yang menangkap ikan secara ilegal atau ada pemasangan rumpon di perairan laut, yang melanggar aturan, akan dipotret dan dikirim ke pusat untuk ditindaklanjuti," katanya.
Artinya, kelompok pengawas itu dibentuk, kemudian diberikan bantuan alat pendukung tugas-tugas mereka di lapangan.
"Petugas tidak setiap hari berada di wilayah perairan. Oleh karena itu, masyarakat nelayan inilah yang harus diberdayakan sehingga mereka bisa memberikan informasi kepada petugas," katanya.