Jakarta (Antara NTT) - Mantan Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana meninggal dunia karena sakit.
"Barusan info dari Lapas Sukamiskin, beliau telah berpulang sekitar pukul 08.00 di BMC Bogor," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Akbar Hadi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sutan adalah terpidana kasus penerimaan suap senilai 140 ribu dolar AS dan gratifikasi berupa 200 ribu dolar AS, 1 unit mobil Toyota Alphard dan 1 unit tanah dan rumah seluas 1.194 meter persegi di kota Medan. "Bapak Menteri Hukum dan HAM berencana melayat ke Bogor," tambah Akbar.
Putusan pengadilan tingkat pertama pada 19 Agustus 2015 memutuskan Sutan divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada April 2016 memperberat hukuman Sutan menjadi 12 tahun penjara.
Majelis kasasi juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan 1 mobil Toyota Alphard. Sutan pun sejak Mei 2016 diekskusi ke lapas Sukamiskin Bandung.
"Almarhum akan dikebumikan pada Ashar di pemakaman Giri Tama Tonjong, Parung Bogor," ungkap Akbar.
Sutan berjuang melawan penyakit sirosis hepatis sejak sebulan lalu. Penyakit itu merupakan penyakit liver kronis yang menyebabkan sel-sel dan jaringan hati yang sehat diganti dengan jaringan parut yang tidak memiliki fungsi seperti hati yang normal. Kerusakan bisa meluas sehingga hati berhenti berfungsi.
Sutan pertama kali mengeluh sakit saat berada di LP Sukamiskin, ia lalu dilarikan ke RS Hermina, Arcamanik, Bandung. Sutan kemudian dipindahkan ke RS Medistra, Jakarta dan setelah sekitar tiga minggu dirawat, Sutan dipindahkan ke RS BMC Bogor.
"Barusan info dari Lapas Sukamiskin, beliau telah berpulang sekitar pukul 08.00 di BMC Bogor," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Akbar Hadi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sutan adalah terpidana kasus penerimaan suap senilai 140 ribu dolar AS dan gratifikasi berupa 200 ribu dolar AS, 1 unit mobil Toyota Alphard dan 1 unit tanah dan rumah seluas 1.194 meter persegi di kota Medan. "Bapak Menteri Hukum dan HAM berencana melayat ke Bogor," tambah Akbar.
Putusan pengadilan tingkat pertama pada 19 Agustus 2015 memutuskan Sutan divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada April 2016 memperberat hukuman Sutan menjadi 12 tahun penjara.
Majelis kasasi juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan 1 mobil Toyota Alphard. Sutan pun sejak Mei 2016 diekskusi ke lapas Sukamiskin Bandung.
"Almarhum akan dikebumikan pada Ashar di pemakaman Giri Tama Tonjong, Parung Bogor," ungkap Akbar.
Sutan berjuang melawan penyakit sirosis hepatis sejak sebulan lalu. Penyakit itu merupakan penyakit liver kronis yang menyebabkan sel-sel dan jaringan hati yang sehat diganti dengan jaringan parut yang tidak memiliki fungsi seperti hati yang normal. Kerusakan bisa meluas sehingga hati berhenti berfungsi.
Sutan pertama kali mengeluh sakit saat berada di LP Sukamiskin, ia lalu dilarikan ke RS Hermina, Arcamanik, Bandung. Sutan kemudian dipindahkan ke RS Medistra, Jakarta dan setelah sekitar tiga minggu dirawat, Sutan dipindahkan ke RS BMC Bogor.