
Komnas Perempuan Catat Kasus Kekerasan Seksual Naik Tajam pada 2025

Terjadi kenaikan lebih dari 360 persen dalam kurun waktu tersebut,
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat jumlah kasus kekerasan seksual meningkat signifikan dalam empat tahun pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih di Jakarta, Selasa, mengatakan berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual pada 2022 tercatat sebanyak 6.315 perkara dan meningkat tajam menjadi 22.848 kasus pada 2025.
“Terjadi kenaikan lebih dari 360 persen dalam kurun waktu tersebut,” katanya.
Menurut dia, lonjakan laporan itu menunjukkan upaya pencegahan kekerasan seksual yang diamanatkan dalam UU TPKS belum berjalan optimal di berbagai sektor.
Ia menilai sembilan bidang pencegahan yang menjadi tanggung jawab para pemangku kepentingan masih belum mendapat perhatian serius.
“Kasus kekerasan seksual yang terus berulang dan menjadi perhatian publik menunjukkan pencegahan di lingkungan pendidikan maupun ruang publik masih sangat minim,” ujarnya.
Dahlia mengatakan peningkatan jumlah laporan juga menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan perlu diperkuat melalui langkah pencegahan yang lebih sistematis.
Baca juga: Kemkomdigi mengetatkan pengawasan platform digital tangani KBGO
Baca juga: Komnas: Kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 14,07 persen di 2025
Sementara itu, Anggota Komnas Perempuan Rr Sri Agustini menyebut empat tahun implementasi UU TPKS harus menjadi momentum evaluasi terhadap tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban.
Ia mengatakan keberadaan UU TPKS telah memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
“Kehadiran UU TPKS memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi korban untuk memperoleh perlindungan, penanganan, restitusi, dan pemulihan,” katanya.
Komnas Perempuan juga mendorong percepatan penyusunan dan harmonisasi aturan turunan UU TPKS, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan dukungan anggaran dan infrastruktur layanan korban.
Selain itu, lembaga tersebut meminta penguatan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai layanan terdepan bagi korban di daerah.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor:
Kornelis Aloysius Ileama Kaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
