Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, menerbitkan Bukti Pencatatan Kapal Perianan (BPKP) ikan untuk puluhan kapal nelayan di Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, sebagai payung hukum bagi kapal nelayan kecil dalam melakukan penangkapan ikan.
"Dengan adanya BPKP ini maka para nelayan bisa lebih aman dan nyaman saat melaut karena artinya mereka sudah memiliki payung hukum dalam menangkap ikan secara legal," kata Kepala Cabang DKP wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, Andi Amuntoda, ketika dihubungi dari Kupang, Senin, (19/10).
Baca juga: DKP diharapkan percepat izin nelayan untuk tangkap benih lobster
Ia menjelaskan, BPKP telah diterbitkan untuk 29 kapal nelayan di Manggarai Barat yang diserahkan langsung oleh Penjabat Sementara Bupati Manggarai Zeth Sony Libing, di Desa Nuca Molas, Kecamatan Satarmese Barat pada Sabtu (17/10).
Andi Amuntoda menjelaskan, BPKP ini merupakan ijin menangkap ikan bagi nelayan kecil yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 gross tonnage (GT).
Kapal nelayan di bawah 10 GT, lanjut dia, dikategorikan nelayan kecil dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Dengan demikian, nelayan kecil tidak perlu mengurus perijinan perikanan yang banyak seperti Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Nelayan kecil cukup melakukan pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dan akan diterbitkan tanda daftar yang disebut BPKP ini," katanya.
Baca juga: DKP NTT dorong nelayan Mabar budidaya lobster
Andi menjelaskan, para nelayan kecil yang mengurus BPKP tidak dipungut biaya sehingga ia mengajak para nelayan lainnya yang agar melakukan pendaftaran agar bisa melaut dengan aman dan lancar.
BPKP ini juga menjadi salah satu faktor yang bisa menyelamatkan nelayan dari upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal, katanya.
"Dengan adanya BPKP ini maka para nelayan bisa lebih aman dan nyaman saat melaut karena artinya mereka sudah memiliki payung hukum dalam menangkap ikan secara legal," kata Kepala Cabang DKP wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, Andi Amuntoda, ketika dihubungi dari Kupang, Senin, (19/10).
Baca juga: DKP diharapkan percepat izin nelayan untuk tangkap benih lobster
Ia menjelaskan, BPKP telah diterbitkan untuk 29 kapal nelayan di Manggarai Barat yang diserahkan langsung oleh Penjabat Sementara Bupati Manggarai Zeth Sony Libing, di Desa Nuca Molas, Kecamatan Satarmese Barat pada Sabtu (17/10).
Andi Amuntoda menjelaskan, BPKP ini merupakan ijin menangkap ikan bagi nelayan kecil yang memiliki kapal berukuran di bawah 10 gross tonnage (GT).
Kapal nelayan di bawah 10 GT, lanjut dia, dikategorikan nelayan kecil dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Dengan demikian, nelayan kecil tidak perlu mengurus perijinan perikanan yang banyak seperti Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Nelayan kecil cukup melakukan pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dan akan diterbitkan tanda daftar yang disebut BPKP ini," katanya.
Baca juga: DKP NTT dorong nelayan Mabar budidaya lobster
Andi menjelaskan, para nelayan kecil yang mengurus BPKP tidak dipungut biaya sehingga ia mengajak para nelayan lainnya yang agar melakukan pendaftaran agar bisa melaut dengan aman dan lancar.
BPKP ini juga menjadi salah satu faktor yang bisa menyelamatkan nelayan dari upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal, katanya.