Kupang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur akan memperketat penerapan protokol kesehatan bagi peserta sidang guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.

"Kami tidak ingin ada kerumunan pengunjung dalam ruangan sidang karena tanpa menjaga jarak maka berpotensi terjadinya penyebaran virus corona di lingkungan pengadilan," kata Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Kupang, Jhonson Mira Mangngi di Kupang,Rabu, (4/11).

Jhonson Mira Mangngi mengaku memiliki tugas menjaga Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Industrial di Kota Kupang agar bebas dari kasus COVID-19.

"Kami memiliki kewajiban untuk menyampaikan hal itu kepada terdakwa dan peserta sidang untuk tidak berkerumun dalam ruangan sidang guna mengantisipasi terjadinya kasus COVID-19," kata Jhonson Mira Mangngi.

Ia mengatakan, kasus COVID-19 dari transmisi lokal terus meningkat di Kota Kupang, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi pencegahan secara dini termasuk di lingkungan lembaga pengadilan.

Menurutnya, proses persidangan dilakukan dengan tetap mengacu para protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum masuk ke dalam ruangan sidang.

Baca juga: Empat kabupaten di NTT sumbang 10 kasus baru COVID-19

Baca juga: Kota Kupang sumbang kasus COVID-19 terbesar di NTT

"Kami juga membatasi peserta sidang yang masuk ke dalam ruang sidang guna menghindari terjadinya kerumunan selama sidang berlangsung," tegasnya. 


 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024