Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendorong aparat keamanan yang masuk dalam tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk tegas dalam penerapan protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas di daerah itu.
Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore kepada wartawan di Kupang, Jumat,
mengatakan hal itu terkait semakin meluasnya kasus COVID-19 dari transmisi lokal.
Ia mengatakan kasus COVID-19 dari transmisi lokal semakin meluas di Kota Kupang sehingga sangat mengkawatirkan bagi daerah ini.
Menurut dia, Pemerintah Kota Kupang sedang mengkaji pemberlakuan sanksi yang lebih tegas bagi para pelaku usaha di daerah ini yang tidak mentaati aturan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami melihat ada restoran yang menyiapkan fasilitas mencuci tangan tetapi airnya tidak ada," tegasnya.
Pemerintah Kota Kupang akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih bandel terhadap aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Apabila tidak mengindahkan imbauan Pemerintah Kota Kupang maka tempat usahanya akan kita tutup," kata Jefri.
Ia berharap masyarakat di ibu kota Provinsi NTT ini untuk waspada terhadap kasus COVID-19 yang terus meluas di daerah ini.
"Kami harapkan masyarakat Kota Kupang untuk waspada terhadap penyebaran COVID-19. Kami minta masyarakat untuk secara serius mentaati protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19,"kata Jefri.
Sementara itu data pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang menyebutkan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kupang sejak pandemi COVID-19 hingga Kamis (5/11) mencapai 195 kasus.
Baca juga: Pemkot Kupang luncurkan transportasi daring aman COVID-19
Baca juga: Kota Kupang sumbang kasus COVID-19 terbesar di NTT
Menurut juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Luji bahwa dari 195 orang yang terpapar COVID-19 sudah 110 orang yang dinyatakan sembuh dan meninggal dunia sebanyak tujuh orang.
"Pasien yang masih dalam perawatan medis mencapai 78 orang," kata Ernest.
Ia mengatakan kasus COVID-19 yang ditemukan di Kota Kupang pada umumnya merupakan kasus transmisi lokal.
Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore kepada wartawan di Kupang, Jumat,
mengatakan hal itu terkait semakin meluasnya kasus COVID-19 dari transmisi lokal.
Ia mengatakan kasus COVID-19 dari transmisi lokal semakin meluas di Kota Kupang sehingga sangat mengkawatirkan bagi daerah ini.
Menurut dia, Pemerintah Kota Kupang sedang mengkaji pemberlakuan sanksi yang lebih tegas bagi para pelaku usaha di daerah ini yang tidak mentaati aturan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami melihat ada restoran yang menyiapkan fasilitas mencuci tangan tetapi airnya tidak ada," tegasnya.
Pemerintah Kota Kupang akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih bandel terhadap aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Apabila tidak mengindahkan imbauan Pemerintah Kota Kupang maka tempat usahanya akan kita tutup," kata Jefri.
Ia berharap masyarakat di ibu kota Provinsi NTT ini untuk waspada terhadap kasus COVID-19 yang terus meluas di daerah ini.
"Kami harapkan masyarakat Kota Kupang untuk waspada terhadap penyebaran COVID-19. Kami minta masyarakat untuk secara serius mentaati protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19,"kata Jefri.
Sementara itu data pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang menyebutkan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kupang sejak pandemi COVID-19 hingga Kamis (5/11) mencapai 195 kasus.
Baca juga: Pemkot Kupang luncurkan transportasi daring aman COVID-19
Baca juga: Kota Kupang sumbang kasus COVID-19 terbesar di NTT
Menurut juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Luji bahwa dari 195 orang yang terpapar COVID-19 sudah 110 orang yang dinyatakan sembuh dan meninggal dunia sebanyak tujuh orang.
"Pasien yang masih dalam perawatan medis mencapai 78 orang," kata Ernest.
Ia mengatakan kasus COVID-19 yang ditemukan di Kota Kupang pada umumnya merupakan kasus transmisi lokal.