Kupang (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi meminta jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi setempat agar bekerja keras untuk meningkatkan kemajuan dalam upaya pencegahan korupsi.

"Di waktu sisa satu bulan ke depan kita harus bekerja keras dan serius untuk meningkatkan realisasi progress pencegahan korupsi terintegrasi sampai dengan 80 persen," katanya dalam rapat monitoring dan evaluasi progres rencana aksi dari monitoring centre for prevention (MCP) bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran pimpinan perangkat daerah di Kupang, Senin (23/11).

Baca juga: Wagub: Labuan Bajo harus jadi destinasi wisata yang aman

Nae Soi mengatakan, untuk mencapai target kemajuan pencegahan korupsi hingga 80 persen itu bukan pekerjaan yang mudah, namun menjadi tantangan yang harus diwujudkan demi kemajuan NTT.

Ia mengatakan, pencegahan korupsi bukan pekerjaan inspektorat atau aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) saja, melainkan seluruh unsur perangkat daerah.

"Oleh karena itu, ini kesempatan paling baik untuk diskusi dengan KPK. Kalau buat begini dan ambil kebijakan begini, bagaimana. Sehingga angka-angka realisasi pencegahan ini bisa naik sampai 80 persen," katanya.

Nae Soi mengatakan dirinya bersama Gubernur NTT juga akan meninjau ke setiap perangkat daerah untuk mengontrol bagaimana upaya pencegahan korupsi dilakukan.

"E-planning dan e-budgeting harus kita terapkan secara sungguh. Termasuk dalamnya, pengoptimalan aset-aset pemerintah provinsi," katanya.

Ia menambahkan, NTT harus bisa mempertahankan prestasi sebagai lima besar sebagai provinsi dengan strategi pencegahan korupsi terbaik secara nasional.

Sementara itu perwakilan dari Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil IV KPK Nana Mulyana menjelaskan fokus koordinasi KPK untuk pencegahan korupsi pada 2020 ini tetap sama, yakni terkait tata kelola pemerintahan, penyelamatan aset daerah dan penganggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

"Untuk itu kami ingin pastikan semua yang jadi fokus pencegahan korupsi dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-NTT," katanya.

Baca juga: Wagub NTT minta semua hotel sediakan kopi lokal

Ia menjelaskan, sesuai verifikasi di aplikasi MCP, progres rencana aksi pencegahan korupsi lingkup Pemerintah Provinsi NTT mencapai 45 persen yang terdiri dari perencanaan dan pengelolaan APBD 76 persen, pengadaan barang dan jasa 37 persen.

Selain itu, perizinan terpadu satu pintu 63 persen, kapabilitas APIP 51 persen, manajemen ASN 51 persen, optimalisasi pendapatan daerah 6 persen, dan manajemen aset daerah 31 persen.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024