Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumba Barat melimpahkan berkas perkara tiga kepala desa di tiga desa yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur pada 2017 lalu.

"Kemarin Kasat Reskrim sudah melimpahkan berkas-berkas perkara tiga kepala desa itu ke Kejaksaan. Disamping itu juga tiga tersangka itu juga dibawa dan saat ini ditahan di Rutan di Kupang," kata Kapolres Sumba Barat AKBP Fx Irwan Arianto kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Kamis, (26/11).

Hal ini dikarenakan proses penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat, sehingga proses pengiriman tersangka dan barang bukti dilakukan ke Kejati NTT.

Ia mengatakan sejumlah tersangka dan sudah ditahan itu antara lain kades Pondok bernama Jhon Bulu, Kades Desa Umbu Langga Martinus Jawa Harang dan Plt Kades Ngadu Olu Renggi Njurumudi.

Arianto menambahkan bahwa total kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tiga kepala desa itu mencapai Rp385 jutaan, dimana dari Desa Pondok Rp175 jutaan dan Desa Umbu Langgang mencapai Rp209 jutaan.

Sementara desa Ngadu Olu pada awalnya ada kerugian negara sebesar Rp57 juta namun sang plt kepala desa dan dan bendaharanya berhasil mengembalikan dana tersebut kepada negara sehingga tidak mengakibat kerugian kepada negara.

"Ada satu kepala desa yang kemudian mengembalikan uang kerugian negara itu. Tetapi walaupun begitu, tetap diproses hukum," tambahnya.

Ia mengatakan tiga tersangka itu disangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Polisi sebut terbakarnya puluhan rumah adat di sumba akibat tersambar petir

Baca juga: Masyarakat Sumba Barat diminta jaga keamanan selama Pilkada 2020

Ketiganya, ujarnya, juga dikenai ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Lebih lanjut Arianto mengimbau kepada kepala desa di wilayah hukum Polres Sumba Barat untuk benar-benar memanfaatkan anggaran dana desa dari pemerintah untuk pembangunan masyarakat desa.

Karena jika diketahui melakukan korupsi maka pihak penagak hukum akan langsung menangkap dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024