Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini belum mengajukan permohonan kebutuhan vaksin COVID-19 kepada pemerintah pusat untuk penanganan pandemi virus corona jenis baru tersebut di daerah setempat.
"Secara resmi belum diajukan. Soal kebutuhan vaksin masih sedang kita bahas antarbidang," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTT David Mandala kepada ANTARA di Kupang, Senin, (21/12).
Baca juga: Wapres: Pers garda depan informasikan pentingnya vaksin COVID-19
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan berapa jumlah vaksin yang diusulkan untuk kebutuhan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat di daerah berbasis kepulauan tersebut.
Saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan data yang menjadi sasaran untuk diberikan vaksin.
"Nanti kalau datanya sudah final akan kami infokan, karena kita mesti koordinasi untuk data sasaran, misalnya anggota polisi, pelayan publik, dan lainnya," kata David Mandala.
Dia menjelaskan setiap orang mendapat vaksin COVID-19 sebanyak dua kali dengan interval waktu pemberian minimal 14 hari dari dosis pertama.
Baca juga: Menkes sebut pemerintah hanya sediakan vaksin aman sesuai rekomendasi WHO
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan mengagendakan untuk melaksanakan vaksinasi massal di seluruh Indonesia pada 2021. Awalnya, agenda vaksinasi tersebut direncanakan mulai akhir 2020.
Namun demikian, karena persoalan teknis serta ketersediaan vaksin belum memadai maka pendistribusian vaksin untuk COVID-19 juga mengalami penundaan.
"Secara resmi belum diajukan. Soal kebutuhan vaksin masih sedang kita bahas antarbidang," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTT David Mandala kepada ANTARA di Kupang, Senin, (21/12).
Baca juga: Wapres: Pers garda depan informasikan pentingnya vaksin COVID-19
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan berapa jumlah vaksin yang diusulkan untuk kebutuhan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat di daerah berbasis kepulauan tersebut.
Saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan data yang menjadi sasaran untuk diberikan vaksin.
"Nanti kalau datanya sudah final akan kami infokan, karena kita mesti koordinasi untuk data sasaran, misalnya anggota polisi, pelayan publik, dan lainnya," kata David Mandala.
Dia menjelaskan setiap orang mendapat vaksin COVID-19 sebanyak dua kali dengan interval waktu pemberian minimal 14 hari dari dosis pertama.
Baca juga: Menkes sebut pemerintah hanya sediakan vaksin aman sesuai rekomendasi WHO
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan mengagendakan untuk melaksanakan vaksinasi massal di seluruh Indonesia pada 2021. Awalnya, agenda vaksinasi tersebut direncanakan mulai akhir 2020.
Namun demikian, karena persoalan teknis serta ketersediaan vaksin belum memadai maka pendistribusian vaksin untuk COVID-19 juga mengalami penundaan.