Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, membentuk Tim Yustisi Kasih untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

"Pemerintah Kota Kupang sudah memutuskan untuk membentuk Tim Yustisi Kasih guna melakukan operasi penertiban terhadap warga pelanggar prokes pencegahan COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji kepada wartawan di Kupang, Rabu, (13/1).

Operasi penertiban dilakukan pada beberapa lokasi pintu masuk ke wilayah Kota Kupang seperti Lasiana, Oebelo, Bolok, Baumata dan Manulai mulai pekan ini.

"Pada pintu-pintu masuk ke Kota Kupang itu akan ditempatkan tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Kupang. Bagi warga dari luar Kota Kupang yang tidak menggunakan masker dilarang keras masuk ke wilayah Kota Kupang," tegas Ernest.

Menurut dia, jumlah kasus terkonfimasi positif COVID-19 di Kota Kupang hingga Selasa (12/1/2021) mencapai 1.281 orang dengan jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh 478 orang dan yang meninggal dunia mencapai 39 orang.

Baca juga: Pemkot Kupang tutup Kantor BPBD dan BKPPD terkait COVID-19

Ia menyebutkan pasien COVID-19 yang sedang dalam perawatan sebanyak 764 orang terdiri dari 128 orang dirawat di rumah sakit dan 636 orang melakukan karantina mandiri.

Baca juga: Ribuan nakes dan 20 pejabat publik di Kupang terima vaksin COVID-19

Pemerintah Kota Kupang, kata dia, juga mengerahkan petugas kesehatan di Puskesmas-puskesmas untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap pasien COVID-19 yang melakukan karantina mandiri di rumah.

"Pemantauan terhadap pasien COVID-19 yang karantina mandiri akan dilakukan secara ketat oleh petugas Kesehatan dan aparat keamanan di setiap kelurahan sehingga pasien benar-benar menjalankan karantina untuk mempercepat penyembuhan," tegas Ernest Ludji.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024