Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menutup sementara kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah terkait adanya pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Benar, dua kantor itu ditutup karena ada pegawai yang terpapar COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang Ernest Ludji ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Rabu, (13/1).

Menurut dia, penutupan aktivitas perkantoran di dua kantor milik Pemerintah kota Kupang itu berlangsung tiga hari, Kamis-Sabtu (14-16/1/2021).

Menurut dia, penutupan dilakukan untuk meminimalisir terjadinya potensi penyebaran kasus COVID-19 setelah ada pegawai pada instansi itu terpapar COVID-19.

"Kasus COVID-19 di Kota Kupang semakin memprihatinkan dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang terus meningkat," katanya.

Ia mengatakan, sekalipun sudah ada pegawai pada dua instansi itu yang terpapar COVID-19, namun belum masuk pada kluster perkantoran.

Menurut Ernest Ludji dengan adanya tambahan dua kantor yang ditutup, maka di Kota Kupang sudah terdapat tiga kantor pemerintah yang ditutup dalam pekan ini terkait adanya paparan COVID-19.

Tiga kantor itu, kata Ernest, Kantor Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.

Baca juga: Ini alasan Kantor Dinas Perizinan Kota Kupang ditutup

Baca juga: Petugas kelelahan, IRD RSUD SK Lerik Kupang ditutup

Menurut Ernest Ludji, khusus untuk BPBD masih diizinkan personel yang melakukan piket karena peran BPBD dalam upaya penanggulangan bencana sangat penting.

Ia membantah adanya informasi yang beredar tentang adanya larangan keluar rumah bagi warga Kota Kupang.

"Pemerintah Kota Kupang tidak pernah mengeluarkan imbauan untuk melarang warga keluar rumah. Kami masih menelusuri adanya suara rekaman yang disampaikan salah satu camat di Kota Kupang itu," kata Ernest Ludji.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024