Kupang (ANTARA) - Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah Provinsi Nusa Tenggara Timur, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo atas penahanan seorang notaris oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan NTT yang diduga terkait kasus penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
"Kami minta perlindungan hukum kepada Presiden, Kemenkumham, Komisi III DPR-RI dan Kejaksaan Agung RI, dan INI pusat karena kami tidak melihat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan anggota notaris dalam kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo," kata Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Albert Riwu Kore kepada wartawan di Kupang, Rabu, (20/1).
Pengurus Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuatan Akte Tanah di NTT menilai proses penahanan dan penetapan tersangka terhadap notaris Theresia Koro Dimu terlalu gegabah.
Menurut Albert Riwu Kore, penerbitan akte tanah dilakukan notaris Theresia Koro Dimu sudah melalui prosedur yang benar dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Albert Riwu Kore, notaris hanya bertangungjawab terhadap orang yang datang mengurus akte, sedangkan menyangkut keabsahan lokasi bukan menjadi kewenangan notaris.
Bahkan menurut Albert Riwu Kore, sebagai notaris Theresia Koro Dimu telah melakukan pengecekan ulang terhadap akte tanah yang diajukan warga dan dinyatakan tidak bermasalah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat sehingga proses pembuatan akte tanah dilakukan.
"Dalam konteks ini notaris tidak bisa disalahkan karena proses penerbitan akte sudah dilakukan secara benar, apalagi saat pengurusan akte tanah dalam kondisi bersertifikat," tegas Albert Riwu Kore.
Hal senada dikatakan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emanuel Mali bahwa proses pengurusan akte dilakukan Theresia Koro Dimu tidak menyalahi aturan.
Baca juga: Kasus penjualan tanah di Labuan Bajo rugikan negara Rp1,3 triliun
"Apabila proses penerbitan akte itu berdasarkan keterangan palsu dan data-data palsu yang tadinya milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, sebagai notaris tidak bisa disalahkan karena produk akte merupakan produk BPN. Bahkan sudah dilakukan pengecekan ke BPN dan tidak masalah oleh BPN," kata Emanuel Mali menambahkan.
Baca juga: Kejaksaan NTT tahan pengacara kasus tanah Labuan Bajo
Ia menegaskan apabila Theresia Koro Dimu menerima dana sebagai konsekwensi dari pekerjaan hal itu merupakan bagian dari tugas pekerjaannya sebagai seorang notaris dan PPAT.
"Tugas notaris/PPAT untuk menghubungkan penjual dan pembeli dan membuatkan akte dan proses balik nama sesuai kewenangnya. Tidak ada upata apapun dari notaris untuk melakukan rekayasa dokumen. Dokumen yang diberikan sudah dalam bentuk sertifikat dan notaris hanya membuat aktenya saja," tegas Emanuel Mali didampingi Majelis Kehormatan Notaris NTT Boby Pah.
Ia mengatakan perlindungan hukum perlu dilakukan karena proses pembuatan akte dilakukan Theresia Koro Domi sudah seusai aturan berlaku dan tidak mengarah pada tindakan pidana.
"Kami minta perlindungan hukum kepada Presiden, Kemenkumham, Komisi III DPR-RI dan Kejaksaan Agung RI, dan INI pusat karena kami tidak melihat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan anggota notaris dalam kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo," kata Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Albert Riwu Kore kepada wartawan di Kupang, Rabu, (20/1).
Pengurus Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuatan Akte Tanah di NTT menilai proses penahanan dan penetapan tersangka terhadap notaris Theresia Koro Dimu terlalu gegabah.
Menurut Albert Riwu Kore, penerbitan akte tanah dilakukan notaris Theresia Koro Dimu sudah melalui prosedur yang benar dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Albert Riwu Kore, notaris hanya bertangungjawab terhadap orang yang datang mengurus akte, sedangkan menyangkut keabsahan lokasi bukan menjadi kewenangan notaris.
Bahkan menurut Albert Riwu Kore, sebagai notaris Theresia Koro Dimu telah melakukan pengecekan ulang terhadap akte tanah yang diajukan warga dan dinyatakan tidak bermasalah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat sehingga proses pembuatan akte tanah dilakukan.
"Dalam konteks ini notaris tidak bisa disalahkan karena proses penerbitan akte sudah dilakukan secara benar, apalagi saat pengurusan akte tanah dalam kondisi bersertifikat," tegas Albert Riwu Kore.
Hal senada dikatakan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emanuel Mali bahwa proses pengurusan akte dilakukan Theresia Koro Dimu tidak menyalahi aturan.
Baca juga: Kasus penjualan tanah di Labuan Bajo rugikan negara Rp1,3 triliun
"Apabila proses penerbitan akte itu berdasarkan keterangan palsu dan data-data palsu yang tadinya milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, sebagai notaris tidak bisa disalahkan karena produk akte merupakan produk BPN. Bahkan sudah dilakukan pengecekan ke BPN dan tidak masalah oleh BPN," kata Emanuel Mali menambahkan.
Baca juga: Kejaksaan NTT tahan pengacara kasus tanah Labuan Bajo
Ia menegaskan apabila Theresia Koro Dimu menerima dana sebagai konsekwensi dari pekerjaan hal itu merupakan bagian dari tugas pekerjaannya sebagai seorang notaris dan PPAT.
"Tugas notaris/PPAT untuk menghubungkan penjual dan pembeli dan membuatkan akte dan proses balik nama sesuai kewenangnya. Tidak ada upata apapun dari notaris untuk melakukan rekayasa dokumen. Dokumen yang diberikan sudah dalam bentuk sertifikat dan notaris hanya membuat aktenya saja," tegas Emanuel Mali didampingi Majelis Kehormatan Notaris NTT Boby Pah.
Ia mengatakan perlindungan hukum perlu dilakukan karena proses pembuatan akte dilakukan Theresia Koro Domi sudah seusai aturan berlaku dan tidak mengarah pada tindakan pidana.