Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto menyebutkan kerugian negara dalam kasus korupsi penjualan aset tanah milik pemerintah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, mencapai Rp1,3 triliun.

"Kami sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP NTT dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo mencapai Rp1,3 triliun," kata Yulianto dalam keterangan pers di Kupang, Kamis, (14/1) malam.

Ia menyatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur pada Kamis (14/1/2021) secara resmi telah menyerahkan hasil audit kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

Menurut dia kerugian negara dalam kasus penjualan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo lebih kecil dari perkirakan Kejaksaan NTT sebesar Rp3 triliun.

Baca juga: Kejati tahan 13 tersangka korupsi aset pemerintah di Labuan Bajo

"Perkirakan kami sebesar Rp3 triliun merupakan estimasi dari Kejaksaan namun setelah melalui proses audit yang dilakukan BPKP maka kerugian negara hanya Rp1,3 triliun lebih,"tegas Yulianto.

Menurut dia perbedaan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan dan hasil audit dilakukan BPKP NTT hanya berkaitan dengan angka tetapi yang pasti terjadi kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dari kasus korupsi yang ikut menyeret Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla menjadi tersangka tersebut.

Ia menyebutkan Kejaksaan NTT telah melakukan penahanan terhadap 13 orang tersangka dari 16 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah seluas 30 haktare di Labuan Bajo, ujung barat pulau Flores itu.

Baca juga: Kejati NTT ajukan izin penahanan Bupati Manggarai Barat

Baca juga: Kejaksaan bergerak cepat tangani kasus aset tanah Labuan Bajo

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024