Kupang (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, melakukan penangkapan terhadap Willibrodus Sonbay, terpidana kasus korupsi yang buron sejak tahun 2018.
"Terpidana ditangkap di TTU setelah buron selama tiga tahun lebih," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Selasa, (16/2).
Abdul Hakim mengatakan penangkapan terhadap Willibrodus Sonbay sekaligus untuk mengekseskusi putusan Mahkamah Agung Nomor 2859 K/PID.SUS/2017 dalam perkara tipikor peningkatan ruas jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo TA 2013 yang merugikan negara sebanyak Rp.613.123.206,00.
"Terdakwa dieksekusi tim penyidik Kejaksaan TTU di wilayah hukum Kabupaten Timor Tengah Utara pada Senin (15/02) sore," kata Abdul Hakim.
Menurut Andul Hakim, kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Willibrodus Sonbay ditangani jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada tahun 2017.
Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp613.123.206,00 itu kemudian dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang dan diputus bersalah.
Namun menurut Abdul Hakim, terdakwa Willibrodus Sonbay dan jaksa selaku penuntut umum sama-sama melakukan upaya hukum banding dan kasasi.
"Pada saat menunggu putusan kasasi tersebut, masa penahanan terdakwa telah habis sehingga dikeluarkan demi hukum, setelah putusan diterima pada tanggal 18 September 2018 dan akan dilaksanakan eksekusi, terpidana telah melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO," tegas Abdul Hakim.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat dan istri diperiksa penyidik kejaksaan
Abdul Hakim menambahkan, terpidana Willibrodus Sonbay kemudian ditemukan dan diamankan di wilayah TTU tanpa melakukan perlawanan dan langsung digiring menuju Kantor Kejaksaan Negeri TTU untuk menjalani rapid test antigen COVID-19 dan dibawa menuju ke Rutan Kelas 2 Kefamenanu.
Terdakwa Willibrodus Sonbay dihukum dengan pidana penjara 4 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurang.
Baca juga: Presiden tegaskan penegakan hukum jangan menimbulkan ketakutan
Selain itu terpidana juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp.613.123.206,00 subsider 1 tahun penjara.
"Terpidana ditangkap di TTU setelah buron selama tiga tahun lebih," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Selasa, (16/2).
Abdul Hakim mengatakan penangkapan terhadap Willibrodus Sonbay sekaligus untuk mengekseskusi putusan Mahkamah Agung Nomor 2859 K/PID.SUS/2017 dalam perkara tipikor peningkatan ruas jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo TA 2013 yang merugikan negara sebanyak Rp.613.123.206,00.
"Terdakwa dieksekusi tim penyidik Kejaksaan TTU di wilayah hukum Kabupaten Timor Tengah Utara pada Senin (15/02) sore," kata Abdul Hakim.
Menurut Andul Hakim, kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Willibrodus Sonbay ditangani jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada tahun 2017.
Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp613.123.206,00 itu kemudian dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang dan diputus bersalah.
Namun menurut Abdul Hakim, terdakwa Willibrodus Sonbay dan jaksa selaku penuntut umum sama-sama melakukan upaya hukum banding dan kasasi.
"Pada saat menunggu putusan kasasi tersebut, masa penahanan terdakwa telah habis sehingga dikeluarkan demi hukum, setelah putusan diterima pada tanggal 18 September 2018 dan akan dilaksanakan eksekusi, terpidana telah melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO," tegas Abdul Hakim.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat dan istri diperiksa penyidik kejaksaan
Abdul Hakim menambahkan, terpidana Willibrodus Sonbay kemudian ditemukan dan diamankan di wilayah TTU tanpa melakukan perlawanan dan langsung digiring menuju Kantor Kejaksaan Negeri TTU untuk menjalani rapid test antigen COVID-19 dan dibawa menuju ke Rutan Kelas 2 Kefamenanu.
Terdakwa Willibrodus Sonbay dihukum dengan pidana penjara 4 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurang.
Baca juga: Presiden tegaskan penegakan hukum jangan menimbulkan ketakutan
Selain itu terpidana juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp.613.123.206,00 subsider 1 tahun penjara.