Kupang (Antara NTT) - Ketua Tim Saber Pungli Polda Nusa Tenggara Timur AKBP Joshua Tampubolon mengatakan hingga saat ini status Kepala Cabang PT Pelni (Persero) Kupang Adrian masih sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan pungutan liar (OTT Pungli).

"Proses pemeriksaan terhadap Kepala Cabang PT Pelni (Persero) Kupang sudah dilakukan sejak Selasa (19/9) bersamaan dengan sejumlah pegawai lainnya, namun statusnya dalam kasus tersebut masih sebagai saksi," kata Tampubolon kepada pers di Kupang, Jumat.

Dari hasil pemeriksaan sementara dan melalui hasil gelar perkara kasus tersebut, Tim Saber Pungli telah menetapkan delapan orang pegawai PT Pelni (Persero) Cabang Kupang sebagai tersangka dalam OTT tersebut, bersamaan dengan Kepala Bagian Operasional Pelni Kupang.

Tampubolon menyatakan pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Kepala Cabang PT Pelni Kupang dalam OTT tersebut, karena menurut pengakuan dari para tersangka, pungli di kawasan Pelabuhan Tenau Kupang sudah berlangsung lama.

Ia juga mengharapkan dukungan dari masyarakat agar mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk membongkar kasus pungli tersebut, termasuk juga di tempat pelayanan umum lainnya dalam Kota Kupang agar masalah tersebut dapat segera teratasi.

Sebelumnya, pada Selasa (19/9) lalu, Tim Saber Pungli Polda NTT melakukan OTT terhadap 11 pegawai Pelni di kawasan Pelabuhan Tenau Kupang ketika kapal penumpang KM. Sabuk Nusantara III bersandar di pelabuhan tersebut.

Dari hasil OTT tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp10 juta dari tanggan para pelaku dan sejumlah brankas yang diduga berisi uang tunai hasil dari pungli di kawasan pelabuhan itu.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024