Kupang, NTT (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta masyarakat Kota Kupang, NTT, untuk melaporkan pungutan tarif pengujian kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau disebut pungutan liar.
"Jika ada pungutan tarif retribusi selain ketentuan peraturan daerah yang ditentukan, sampaikan kepada kami," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, NTT, Selasa, (3/10/2023).
Hal tersebut dia tegaskan karena adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait pungutan pengujian kendaraan pertama kali yang tidak sesuai dengan tarif pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yang ditempel di loket kantor.
Dalam laporan yang dia terima, seorang pemilik kendaraan baru jenis pick up harus membayar Rp500 ribu kepada petugas di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Belo, sedangkan biaya yang tercetak dalam bukti pembayaran hanya berjumlah Rp462 ribu.
Darius menyayangkan hal tersebut, karena tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Dengan demikian, tidak boleh ada pungutan lain di luar tarif yang telah ditentukan tersebut.
Ia juga mengatakan telah melakukan kunjungan langsung ke kantor tersebut untuk memastikan bahwa pungutan atau biaya pengujian kendaraan bermotor baru dan perpanjangan uji kendaraan untuk kendaraan lama telah sesuai dengan tarif yang ada.
Dia pun telah berdiskusi dengan para pemilik kendaraan yang sedang mengantre giliran uji dan bertanya terkait persyaratan pelayanan, lama waktu pengujian, biaya uji, dan hal-hal lain tentang pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Informasi yang menjadi keluhan masyarakat juga telah disampaikan kepada pimpinan UPTD tersebut agar segera diselesaikan.
Darius berharap seluruh warga Kota Kupang yang hendak melakukan uji kendaraan dapat memerhatikan dengan cermat tarif pengujian kendaraan bermotor untuk uji pertama kali, uji berkala perpanjangan masa berlaku, biaya numpang uji, dan biaya buku uji sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yang juga terpampang di loket kantor.
Dia pun berharap tidak ada lagi pungutan di luar tarif yang ditentukan agar pelayanan publik kepada masyarakat bisa lebih transparan dan semakin membaik.
Baca juga: Pemprov NTT bentuk tim satgas siber pungli
Adapun layanan pengaduan masyarakat dapat diakses melalui nomor 08111453737.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT ingatkan jangan ada pungli di imigrasi
"Agar pemilik kendaraan terhindar dari informasi tarif pengujian yang tidak sesuai peraturan dari oknum petugas atau pihak lain yang diduga calo," ucapnya.