Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha restoran dan rumah makan di daerah setempat untuk melayani makan dan minum di tempat bagi konsumen dengan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengatakan hal itu dalam surat edarannya yang ditujukan kepada para pelaku usaha di Kota Kupang yang diperoleh dari Bagian Humas, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Senin (1/3).
Surat bernomor 007/HK/443.1/III/2021 yang ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Kupang itu ditujukan kepada pelaku usaha dan plembaga dan organisasi keagamaan di Kota Kupang.
Menurut Jefri, penularan COVID-19 dari transmisi lokal di Kota Kupang masih terjadi sehingga kegiatan PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19 tetap dilanjutkan dengan waktu yang tidak ditentukan .
Ia mengatakan masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar dan taat terhadap protokol kesehatan sehingga pemerintah melakukan kajian dengan melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat terutama bagi pelaku usaha rumah makan dan restoran.
"Kami izinkan untuk melayani pesanan makan dan minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas dengan waktu operasi hingga pukul 21.00 wita dengan tetap penerapan protokol kesehatan lebih ketat"tegas Jefri.
Kendati demikian, kata Jefri, setelah pukul 21.00 wita hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan antar.
"Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan aktivitas perekonomian di Kota Kupang sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat," kata Jefri.
Ia juga menambahkan semua jenis usaha seperti mall dan pertokoan di Kota Kupang hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 wita.
"Tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 akan terus melakukan pemantauan secara ketat, apabila ditemukan adanya pelanggaran akan diberikan tindakan tegas," tegas Jefri.
Baca juga: Kapolda beri penghargaan pada ratusan nakes di NTT
Baca juga: Pasien COVID sembuh di NTT bertambah jadi 6.440 orang
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengatakan hal itu dalam surat edarannya yang ditujukan kepada para pelaku usaha di Kota Kupang yang diperoleh dari Bagian Humas, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Senin (1/3).
Surat bernomor 007/HK/443.1/III/2021 yang ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Kupang itu ditujukan kepada pelaku usaha dan plembaga dan organisasi keagamaan di Kota Kupang.
Menurut Jefri, penularan COVID-19 dari transmisi lokal di Kota Kupang masih terjadi sehingga kegiatan PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19 tetap dilanjutkan dengan waktu yang tidak ditentukan .
Ia mengatakan masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar dan taat terhadap protokol kesehatan sehingga pemerintah melakukan kajian dengan melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat terutama bagi pelaku usaha rumah makan dan restoran.
"Kami izinkan untuk melayani pesanan makan dan minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas dengan waktu operasi hingga pukul 21.00 wita dengan tetap penerapan protokol kesehatan lebih ketat"tegas Jefri.
Kendati demikian, kata Jefri, setelah pukul 21.00 wita hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan antar.
"Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan aktivitas perekonomian di Kota Kupang sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat," kata Jefri.
Ia juga menambahkan semua jenis usaha seperti mall dan pertokoan di Kota Kupang hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 wita.
"Tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 akan terus melakukan pemantauan secara ketat, apabila ditemukan adanya pelanggaran akan diberikan tindakan tegas," tegas Jefri.
Baca juga: Kapolda beri penghargaan pada ratusan nakes di NTT
Baca juga: Pasien COVID sembuh di NTT bertambah jadi 6.440 orang