Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendapat sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas produksi tenun ikat bermotif bunga sepe.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone di Kupang, Rabu, (10/3) menyampaikan proficiat kepada Ny. Hilda Riwu Kore Manafe selaku Ketua Dekranasda Kota Kupang yang telah melakukan karya intelektual anak bangsa dengan menciptakan motif tenun ikat motif sepe.
Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 000209238 telah berlangsung pada Selasa (09/03) kepada Ny. Hilda Riwu Kore Manafe sebagai pencipta motif tenun ikat sepe.
Menurut Marciana, penyerahan surat pencatatan ciptaan maka secara hukum tenun ikat motif sepe karya Ibu Hilda dilindungi oleh negara.
"Ketika di kemudian hari apabila ada para pihak yang tidak bertanggungjawab mencoba-coba mengklaim untuk menenun dengan motif yang sama maka itu akan masuk pada ranah pidana,” tuturnya.
Marciana mengatakan potensi kekayaan intelektual di Kota Kupang yang belum mendapatkan perlindungan secara baik sangat banyak dan bisa dilakukan dengan bantuan Pemerintah Kota Kupang.
"Ada banyak kelompok tenun ikat yang ada di Kota Kupang, tolong bantu mereka untuk mendaftarkan karya cipta mereka, karena ketika mereka tidak di daftarkan sangat disayangkan harga jual produk mereka itu bisa dipermainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan mereka mendapatkan keuntungan yang sangat sedikit," kata Marciana.
Sementara itu Ketua Dekranasda Kota Kupang, Ny. Hilda Riwu Kore-Manafe selaku pencipta motif tenun ikat sepe mengungkapkan awal dirinya terinspirasi dari bunga flamboyan atau sepe yang dianggapnya unik.
"Sepe merupakan bunga yang mempunyai keunikan tersendiri karena bunga sepe hadir di Kota Kupang hanya pada bulan September hingga Desember yang menggambarkan Natal akan tiba," ungkapnya.
Hilda Riwu Kore-Manafe menegaskan, motif bunga sepe menjadi ciri khas tenunan Kota Kupang karena sejak menjabat sebagai ketua Dekranasda belum memiliki ciri khas tenun ikat Kota Kupang.
Baca juga: Kemenkumham dorong 11.569 UMKM Kota Kupang daftar hak cipta
Baca juga: NTT godok peraturan perlindungan hak intelektual tenun ikat
Sementara kabupaten lainnya di NTT telah memiliki tenunan khas sendiri lengkap dengan aksesorisnya.
"Kami bertekad agar Kota Kupang memiliki motif khas tenun ikat Kota Kupang dan bunga sepe sangat unik karena hanya berbunga menjelang perayaan Hari Raya Natal. Hal ini unik sekali dan menginsiprasi kami untuk menjadikan sepe sebagai ikon Kota Kupang,” kata Hilda Manafe.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone di Kupang, Rabu, (10/3) menyampaikan proficiat kepada Ny. Hilda Riwu Kore Manafe selaku Ketua Dekranasda Kota Kupang yang telah melakukan karya intelektual anak bangsa dengan menciptakan motif tenun ikat motif sepe.
Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 000209238 telah berlangsung pada Selasa (09/03) kepada Ny. Hilda Riwu Kore Manafe sebagai pencipta motif tenun ikat sepe.
Menurut Marciana, penyerahan surat pencatatan ciptaan maka secara hukum tenun ikat motif sepe karya Ibu Hilda dilindungi oleh negara.
"Ketika di kemudian hari apabila ada para pihak yang tidak bertanggungjawab mencoba-coba mengklaim untuk menenun dengan motif yang sama maka itu akan masuk pada ranah pidana,” tuturnya.
Marciana mengatakan potensi kekayaan intelektual di Kota Kupang yang belum mendapatkan perlindungan secara baik sangat banyak dan bisa dilakukan dengan bantuan Pemerintah Kota Kupang.
"Ada banyak kelompok tenun ikat yang ada di Kota Kupang, tolong bantu mereka untuk mendaftarkan karya cipta mereka, karena ketika mereka tidak di daftarkan sangat disayangkan harga jual produk mereka itu bisa dipermainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan mereka mendapatkan keuntungan yang sangat sedikit," kata Marciana.
Sementara itu Ketua Dekranasda Kota Kupang, Ny. Hilda Riwu Kore-Manafe selaku pencipta motif tenun ikat sepe mengungkapkan awal dirinya terinspirasi dari bunga flamboyan atau sepe yang dianggapnya unik.
"Sepe merupakan bunga yang mempunyai keunikan tersendiri karena bunga sepe hadir di Kota Kupang hanya pada bulan September hingga Desember yang menggambarkan Natal akan tiba," ungkapnya.
Hilda Riwu Kore-Manafe menegaskan, motif bunga sepe menjadi ciri khas tenunan Kota Kupang karena sejak menjabat sebagai ketua Dekranasda belum memiliki ciri khas tenun ikat Kota Kupang.
Baca juga: Kemenkumham dorong 11.569 UMKM Kota Kupang daftar hak cipta
Baca juga: NTT godok peraturan perlindungan hak intelektual tenun ikat
Sementara kabupaten lainnya di NTT telah memiliki tenunan khas sendiri lengkap dengan aksesorisnya.
"Kami bertekad agar Kota Kupang memiliki motif khas tenun ikat Kota Kupang dan bunga sepe sangat unik karena hanya berbunga menjelang perayaan Hari Raya Natal. Hal ini unik sekali dan menginsiprasi kami untuk menjadikan sepe sebagai ikon Kota Kupang,” kata Hilda Manafe.