Kupang,  (Antara NTT) - Sebanyak 80 kepala keluarga (KK) di Naktuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang tidak bisa masuk  dalam daftar pemilih pilkada serentak tahun 2018 maupun pilpres 2019 karena memiliki KTP Timor Leste.

"Tim KPU Kupang turun ke Naktuka untuk mengecek status kependudukan warga di Naktuka, hasilnya 80 KK di daerah itu telah mengantongi KTP Timor Leste sekalipun tinggal di wilayah Indonesia," kata Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans CH Louk melalui juru bicara KPU, Imanuel Ballo di Oelamasi, Selasa, (3/10).

Secara administratif, wilayah Naktuka, Kecamatan Amfoang Timur masuk dalam wilayah Indonesia, namun 80 kepala keluarga itu berstatus sebagai warga Timor Lete.

KPU Kabupaten Kupang kata Ballo, secara dini telah menyampaikan kepada pemerintah Kecamatan Amfoang Timur agar dalam proses pemutahiran data pemilih pilkada serentak tahun 2018, maupun pilpres 2019 tidak mengakomodir 80 kk warga di Naktuka yang telah mengantongi KTP Timor Leste.

"Status kependudukan mereka sudah jelas sebagai warga Timor Leste sehingga tidak bisa dimasukan dalam daftar pilkada serentak tahun 2018 maupun Pilpres tahun 2019," kata Ballo.

Ballo mengatakan, kehadiran tim KPU Kabupaten Kupang di Naktuka sebagai upaya antisipasi dilakukan lembaga penyelengara pemilu dalam mengdapai adanya pemilih ganda dalam pilkada 2018 maupun pilpres 2019.

"Kita sudah mengantisinya dan telah mengingatkan pemerintah Kecamatan Amfoang Timur tidak memasukan warga di Naktuka dalam daftar pemilih. Status mereka sudah jelas sebagai warga Timor Leste sekalipun masih menempati wilayah Indonesia," tegas Ballo. 

Pewarta : Bennidiktus Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024