Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Senin (15/3).
"Kejaksaan terus berupaya meningkatkan integritas, performa aparat kejaksaan dan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto di Kupang, Senin.
Ia mengatakan, berbagai program telah dilakukan untuk mendorong terjadinya perubahan yang signifikan di Kejaksaan.
"Salah satunya upaya untuk mewujudkan zona integritas pada seluruh satuan kerja kejaksaan," tegas Yulianto.
Ia mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur merupakan deklarasi atau pernyataan dari pimpinan Kejaksaan Tinggi NTT bahwa telah siap membangun zona integritas bagi seluruh jajaran yang telah menandatangani pakta integritas.
"Pada hakikatnya proses pembangunan zona integritas pada Kejaksaan Tinggi NTT adalah membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara baik sehingga mampu menumbuhkembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja, dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik," kata Yulianto.
Baca juga: Kejaksaan tahan mantan Bupati Manggarai Barat
Baca juga: Kejaksaan sebut sudah ada calon tersangka kasus aset tanah Pemkab Kupang
Dia mengatakan, pada 2021 Kejaksaan NTT berupaya untuk mendapatkan predikat yang berbobot dalam reformasi birokrasi yaitu wilayah bebas dari korupsi (WBK) dengan terus melakukan pembangunan zona integritas secara berkesinambungan pada enam area perubahan.
Ia mengatakan, kendati dalam situasi pandemi COVID-19 agar tidak menyurutkan jajaran Kejaksaan di provinsi berbasis kepulauan ini untuk melaksanakan pembangunan zona integritas dalam mewujudkan satuan kerja wilayah bebas korupsi (WBK).
"Kejaksaan terus berupaya meningkatkan integritas, performa aparat kejaksaan dan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto di Kupang, Senin.
Ia mengatakan, berbagai program telah dilakukan untuk mendorong terjadinya perubahan yang signifikan di Kejaksaan.
"Salah satunya upaya untuk mewujudkan zona integritas pada seluruh satuan kerja kejaksaan," tegas Yulianto.
Ia mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur merupakan deklarasi atau pernyataan dari pimpinan Kejaksaan Tinggi NTT bahwa telah siap membangun zona integritas bagi seluruh jajaran yang telah menandatangani pakta integritas.
"Pada hakikatnya proses pembangunan zona integritas pada Kejaksaan Tinggi NTT adalah membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara baik sehingga mampu menumbuhkembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja, dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik," kata Yulianto.
Baca juga: Kejaksaan tahan mantan Bupati Manggarai Barat
Baca juga: Kejaksaan sebut sudah ada calon tersangka kasus aset tanah Pemkab Kupang
Dia mengatakan, pada 2021 Kejaksaan NTT berupaya untuk mendapatkan predikat yang berbobot dalam reformasi birokrasi yaitu wilayah bebas dari korupsi (WBK) dengan terus melakukan pembangunan zona integritas secara berkesinambungan pada enam area perubahan.
Ia mengatakan, kendati dalam situasi pandemi COVID-19 agar tidak menyurutkan jajaran Kejaksaan di provinsi berbasis kepulauan ini untuk melaksanakan pembangunan zona integritas dalam mewujudkan satuan kerja wilayah bebas korupsi (WBK).