Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyebut sudah ada calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang yang telah menjadi bangun Hypermart.

"Kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang itu sudah pada tahap penyidik dan sudah ada calon tersangkanya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (27/1).

Penyidik Kejaksaan NTT bersama Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi terkait dengan pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak Hypermart.

Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kupang serta pihak swasta yang mengetahui pengalihan aset pemerintah itu.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik sudah mengarah adanya tersangka dalam kasus pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang itu.

"Sudah ada calon tersangkanya karena penyidik sudah memiliki alat bukti dan keterangan para saksi," katanya menegaskan.

Baca juga: Kejaksaan jerat tersangka kasus tanah Labuan Bajo dengan TPPU

Abdul Hakim mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT akan mengumumkan tersangka dalam kasus pengalihan aset kepada Hypermat pada awal Februari 2021.

Baca juga: Kejati NTT dalami kasus penjualan aset tanah pemerintah

"Kejaksaan NTT masih fokus selesaikan kasus aset tanah di Labuan Bajo. Setelah semua berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, kasus Hypermat segera menyusul," katanya. 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024