Bupati Manggarai larang ASN liburan dan cuti lebaran
Sabtu, 8 Mei 2021 17:14 WIB
Bupati Manggarai, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, Heri Nabit . (Antara/ Benny Jahang)
Kupang (ANTARA) - Bupati Manggarai, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, Heri Nabit melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN melakukan perjalanan keluar kota maupun cuti selama liburan lebaran 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Pemerintah Manggarai melarang seluruh pimpinan OPD dan ASN melakukan perjalanan keluar kota. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Manggarai," kata Heri Nabit ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu, (8/5).
Heri Nabit mengatakan pembatasan larangan keluar kota bagi pejabat dan ASN serta pegawai di Kabupaten Manggarai berlaku selama sebelas hari mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Politisi PDIP itu mengatakan larangan berpergian keluar kota juga berlaku bagi anggota keluarga para ASN guna mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 yang terus merangkak naik di daerah itu.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarga maupun yang non ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik," tegas Heri yang dilantik sebagai Bupati Manggarai pada 26 Februari 2021 lalu.
Baca juga: Pemprov NTT akan melarang warga ke luar kota selama libur Lebaran
Dia mengatakan perjalanan keluar kota diizinkan berlaku bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas dengan alasan khusus yang disertai surat tugas ditandatangan Sekda maupun Bupati Manggarai.
Baca juga: Kawasan wisata TN Kelimutu ditutup selama liburan lebaran
Ia mengatakan, terhadap ASN yang masih melakukan perjalanan ke luar kota saat liburan berlangsung akan diberikan tindakan tegas sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Pemerintah Manggarai melarang seluruh pimpinan OPD dan ASN melakukan perjalanan keluar kota. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Manggarai," kata Heri Nabit ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu, (8/5).
Heri Nabit mengatakan pembatasan larangan keluar kota bagi pejabat dan ASN serta pegawai di Kabupaten Manggarai berlaku selama sebelas hari mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Politisi PDIP itu mengatakan larangan berpergian keluar kota juga berlaku bagi anggota keluarga para ASN guna mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 yang terus merangkak naik di daerah itu.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarga maupun yang non ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik," tegas Heri yang dilantik sebagai Bupati Manggarai pada 26 Februari 2021 lalu.
Baca juga: Pemprov NTT akan melarang warga ke luar kota selama libur Lebaran
Dia mengatakan perjalanan keluar kota diizinkan berlaku bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas dengan alasan khusus yang disertai surat tugas ditandatangan Sekda maupun Bupati Manggarai.
Baca juga: Kawasan wisata TN Kelimutu ditutup selama liburan lebaran
Ia mengatakan, terhadap ASN yang masih melakukan perjalanan ke luar kota saat liburan berlangsung akan diberikan tindakan tegas sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Telkomsel menjaga kualitas konektivitas selama libur Natal dan tahun baru
26 December 2025 19:11 WIB
Pemerintah berikan diskon tiket transportasi selama masa Natal dan Tahun Baru
15 December 2025 16:05 WIB
Prabowo menggelar sidang kabinet paripurna bahas bencana-libur akhir tahun
15 December 2025 15:51 WIB
67.511 pemudik melintas melalui Bandara El Tari selama libur Lebaran 1446 Hijriah
14 April 2025 16:14 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Kemenag mempercepat implementasi wajib halal di Kabupaten Sumba Timur NTT
11 February 2026 13:59 WIB
Undana dan GMIT kolaborasi perkuat ketahanan pangan dan pendidikan di NTT
09 February 2026 19:20 WIB