Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menindak tegas terhadap pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan liburan keluar kota pada masa larangan mudik Lebaran 2021.

"Pasti ada tindakan tegas terhadap pejabat dan ASN yang secara diam-diam berlibur keluar Kota Kupang dalam masa liburan ini," kata Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Marius Ardu Jelamu ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Ahad.

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, kata dia, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah lingkup Pemprov Nusa Tenggara Timur untuk melarang pejabat dan ASN libur atau cuti selama masa liburan Lebaran.

Menurut dia, larangan berliburan bagi pejabat dan ASN di provinsi berbasis kepulauan ini sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19.

"Kasus COVID-19 di NTT terus meningkat sehingga perlu upaya pengendalian dengan melakukan pembatasan aktivitas keluar kota bagi warga Provinsi NTT selama masa liburan ini," katanya menegaskan.

Menurut dia, kasus COVID-19 yang terjadi sebelumnya di provinsi berbasis kepulauan ini meningkat setelah liburan panjang selesai.

Marius Ardu Jelamu menyebutkan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di NTT hingga Sabtu (8/5) mencapai 16.420 orang dengan kasus kematian akibat paparan COVID-19 mencapai 427 orang sejak pandemi COVID-19 melanda daerah ini.

Ia berharap dukungan masyarakat untuk patuh terhadap imbauan pemerintah dengan tidak melakukan perjalanan keluar kota.

"Apabila kita sayang keluarga, harus kendalikan diri untuk tidak berpergian keluar kota sehingga tidak terpapar COVID-19," katanya.

Baca juga: Kasus COVID-19 di NTT bertambah jadi 16.351 orang

Pemerintah Provinsi NTT mengapresiasi terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang melakukan penjagaan ketat di pintu masuk, kawasan Batu Putih, Kabupaten TTS untuk mengawasi warga yang ingin berwisata ke Soe yang memiliki banyak kawasan wisata alam.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024