Kupang (Antara NTT) - Gubenur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengharapkan agar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada sejumlah kabupaten yang belum ditandatangani bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar segera dituntaskan.
"NPHD mesti segera ditandatangani. Ada beberapa kabupaten yang belum menyelesaikannya," kata Gubernur Frans Lebu Raya dalam rapat kerja gubernur bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) serta semua kepala daerah di 22 kabupaten/kota se-NTT di Kantor Gubernur NTT di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan untuk penandatanganan NPHD dengan komisi pemilihan umum (KPU) sudah tuntas, tinggal dengan Bawaslu.
"Saya tahu di KPU sudah, tapi di Bawaslu ada beberapa kabupaten yang belum selesai. Karena itu, saya minta bapak-bapak bupati agar segera menuntaskannya," katanya.
Untuk menyukseskan Pilkada serentak tahun 2018, gubernur meminta setiap kepala daerah berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada, yakni KPU dan Bawaslu, dan semua institusi keamanan untuk menjamin kelancaran dan keamanan.
Koordinasi itu, lanjut gubernur dua periode itu, juga untuk memetakan sedini mungkin titik-titik rawan untuk menjaga agar suasana tetap kondusif dalam perhelatan Pilkada mendatang.
Secara terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna mengatakan masih ada lima dari 10 kabupaten yang belum menandatangani NPHD.
Kelima kabupaten yang belum menandatangani NPHD itu adalah Kabupaten Kupang, Sumba Barat Daya (SBD), Rote Ndao, Ende, dan Kabupaten Nagekeo.
Ia menjelaskan, dari hasil koordinasi terakhir daerah yang sudah menetapkan anggaran dan sedang membahas NPHD bersama pemerintah adalah Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Kupang, dan Sumba Barat Daya. Sedangkan Kabupaten Rote Ndao dan Ende masih dalam pembahasan.
Menurutnya, keterlambatan penandatanganan NPHD ini cukup berpengaruh terhadap kegiatan pengawasan di lapangan mengingat tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan pilkada sudah mulai berjalan.
"Tentu berpengaruh karena operasional pengawas pemilu di 10 kabupaten yang melaksanakan Pilkada dibiayai dari APBD II," katanya.
"NPHD mesti segera ditandatangani. Ada beberapa kabupaten yang belum menyelesaikannya," kata Gubernur Frans Lebu Raya dalam rapat kerja gubernur bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) serta semua kepala daerah di 22 kabupaten/kota se-NTT di Kantor Gubernur NTT di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan untuk penandatanganan NPHD dengan komisi pemilihan umum (KPU) sudah tuntas, tinggal dengan Bawaslu.
"Saya tahu di KPU sudah, tapi di Bawaslu ada beberapa kabupaten yang belum selesai. Karena itu, saya minta bapak-bapak bupati agar segera menuntaskannya," katanya.
Untuk menyukseskan Pilkada serentak tahun 2018, gubernur meminta setiap kepala daerah berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada, yakni KPU dan Bawaslu, dan semua institusi keamanan untuk menjamin kelancaran dan keamanan.
Koordinasi itu, lanjut gubernur dua periode itu, juga untuk memetakan sedini mungkin titik-titik rawan untuk menjaga agar suasana tetap kondusif dalam perhelatan Pilkada mendatang.
Secara terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna mengatakan masih ada lima dari 10 kabupaten yang belum menandatangani NPHD.
Kelima kabupaten yang belum menandatangani NPHD itu adalah Kabupaten Kupang, Sumba Barat Daya (SBD), Rote Ndao, Ende, dan Kabupaten Nagekeo.
Ia menjelaskan, dari hasil koordinasi terakhir daerah yang sudah menetapkan anggaran dan sedang membahas NPHD bersama pemerintah adalah Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Kupang, dan Sumba Barat Daya. Sedangkan Kabupaten Rote Ndao dan Ende masih dalam pembahasan.
Menurutnya, keterlambatan penandatanganan NPHD ini cukup berpengaruh terhadap kegiatan pengawasan di lapangan mengingat tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan pilkada sudah mulai berjalan.
"Tentu berpengaruh karena operasional pengawas pemilu di 10 kabupaten yang melaksanakan Pilkada dibiayai dari APBD II," katanya.