Anggaran minim, Bawaslu Manggarai-Malaka tolak tandatangani NPHD

id bawasli dana pilkada 2020

Anggaran minim, Bawaslu Manggarai-Malaka tolak tandatangani NPHD

Jemris Fointuna. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Bawaslu Manggarai dan Malaka masih menolak untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), karena anggaran yang dialokasikan untuk mendukung Pilkada serentak 2020 sangat minim.
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai dan Malaka di Nusa Tenggara Timur (NTT), masih menolak untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), karena anggaran yang dialokasikan untuk mendukung Pilkada serentak 2020 di dua daerah itu sangat minim.

"Dua kabupaten ini masih menolak menandatangani NPHD karena dana hibah yang dialokasikan untuk Bawaslu, tidak sesuai dengan yang diusulkan," kata Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna kepada pers di Kupang, Rabu (16/10).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan alasan mengapa Bawaslu Kabupaten Manggarai dan Malaka tidak menandatangani NPHD.

Menurut dia, kasus di dua kabupaten ini sama yakni dana hibah yang disetujui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), jauh dari yang diusulkan Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu NTT butuh Rp120 miliar untuk mengawasi Pilkada 2020
Baca juga: Bawaslu NTT kesulitan rekrut pengawas TPS


Bawaslu Manggarai, misalnya, mengusulkan anggaran sebesar Rp15.559.032.000, sementara TAPD Manggarai menganggarkan Rp4,1 miliar.

"Jumlah itu sangat minim dan tidak sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kewenangan Bawaslu," kata Jemris mengutip laporan Bawaslu Manggarai.

"Kalau hanya Rp4,1 miliar, maka hanya untuk honor pengawas ad hoc saja mulai dari kecamatan sampai TPS. Sedangkan untuk peningkatan kapasitas pengawas tidak bisa dijalankan," katanya.

Sementara Kabupaten Malaka, kata dia, saat pembahasan dengan TAPD, anggaran yang disepakati dengan Bawaslu sebesar Rp7,1 miliar.

"Namun, dikurangi oleh pemerintah kabupaten menjadi Rp6,1 miliar tanpa ada pembahasan bersama, sehingga Bawaslu Malaka keberatan untuk menandatangani NPHD," katanya menjelaskan.

Jemris menambahkan, untuk kegiatan Pilkada serentak 2020, regulasi mengenai kebutuhan anggaran Bawaslu diatur dalam Permendagri 54/2019, Peraturan Menteri Keuangan 78/2020 dan surat ketua Bawaslu RI nomor 0194.

Sementara sesuai ketentuan PKPU 15 tahun 2019 tentang jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2020, tanggal 1 Oktober 2019 dijadwalkan penandatangan NPHD.

"Kalau anggaran belum jelas maka Bawaslu di dua kabupaten ini tidak mungkin menandatangani NPHD. Kalau NPHD tidak ditandatangani, maka tahapan lain pasti terganggu," katanya menegaskan.

Baca juga: Bawaslu : Kami mampu awasi Pemilu di NTT
Baca juga: Bawaslu NTT temukan banyak APK tidak dipasang