Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengaku tidak sependapat dengan beberapa pihak yang menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasarkan hukum.

"Loh, perubahan UU KPK hukum atau bukan? kalau yang terjadi atau tes itu perintah UU bukan, kalau sesuai UU berdasarkan hukum bukan, jadi yang benar saja deh," kata Margarito di Jakarta, Rabu, (26/5).

Belakangan muncul surat yang dikirimkan sejumlah guru besar ke Presiden Jokowi di dalam polemik tidak lulusnya sebagian kecil pegawai lembaga antirasuah.

Surat tertanggal 24 Mei 2021 itu diketahui memiliki beberapa poin. Satu di antaranya tentang penyelenggaraan TWK yang dianggap melanggar hukum.

Margarito menyadari surat dari para guru besar itu dilayangkan setelah beberapa pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK.

Namun alumnus Universitas Hasanuddin itu mengatakan banyak pegawai KPK yang lulus TWK. Hal itu mencerminkan tes tersebut tidak bermasalah dari sisi mana pun.

Baca juga: Akademisi sebut: Tak adil jika pegawai KPK tak lolos TWK dipersoalkan

"Kenapa orang lain lulus, kenapa ada yang tidak lulus. Pertanyaan itu menjelaskan bahwa ada ribuan yang lulus dan sekian yang tidak lulus. Normal kok," kata mantan anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK itu.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentunya wajib taat terhadap konstitusi dalam menyikapi polemik yang muncul akibat tidak lulusnya sebagian pegawai KPK.

Baca juga: 75 pegawai KPK tidak penuhi syarat jadi ASN resmi dinonaktifkan

"Presiden harus pegang undang-undang. Sudah, presiden kewajiban memegang undang-undang," ujar Margarito.

Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024